Terbongkar Markas Penipuan Online Scam yang Dijalankan 11 WNA Asal China di Kontrakan Mewah Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku sudah tinggal menginap di TKP kurang lebih 4-5 bulan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek di sebuah kontrakan mewah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) pukul 18.30 WIB.
Aksi penggerebekan dilakukan terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menjalankan praktik penipuan online (online scam).
Sebelas warga China yang diamankan adalah LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah di Lebak Bulus, Jadi Markas Penipuan Online WNA China
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku sudah tinggal menginap di TKP kurang lebih 4-5 bulan.
"Mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan daring atau online scam," ungkapnya dikutip Kamis (31/7/2025).
Modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan rumah sewaan dipakai peredam suara guna menyembunyikan aktivitas yang terjadi dalam.
Polisi juga mendapati adanya dua orang pekerja WNI yakni inisial YD dan S.
Kedua orang itu diperkirakan sebagai pembantu rumah tangga.
Namun keduanya tidak boleh naik ke lantai dua di mana aktivitas scammer online dilakukan para pelaku WN China.
"Mereka larang dua orang nai atas jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," paparnya.
Baca juga: Modus 11 WNA China Lakukan Penipuan Online di Kontrakan Cilandak, Ngaku Polisi Wuhan
Polisi bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan saat melakukan penggerebekan.
Para pelaku diketahui menyamar seolah-olah jadi polisi Wuhan dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Sebanyak 17 item diamankan dalam penggerebekan di antaranya satu potong baju Kepolisian Negara RRT atau RRC, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, puluhan handphone berbagai merek, satu laptop, satu terminal USB, 40 kartu prabayar bekas pakai provider Telkomsel, dan lainnya.
Polisi menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Baca juga: Kerugian Penipuan Digital Capai Rp2,6 Triliun, Indonesia Butuh Ekosistem Keamanan Siber yang Tangguh
Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan, Suami Mpok Alpa Bantah Konflik dengan Keluarga hingga Jual Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.