Demo di Jakarta
Massa dan Polisi Saling Serang di Mako Brimob Kwitang, Petasan Dibalas Gas Air Mata
Tembakan gas air mata dari anggota Brimob dibalas massa dengan tembakan kembang api dalam demonstrasi di Markas Korps Brimob Kwitang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembakan gas air mata dari anggota Brimob dibalas massa dengan tembakan kembang api dalam demonstrasi di Markas Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat sekira pukul 17.34 WIB, suara letusan dari gas air mata serta kembang api terdengar di lokasi.
Massa terlihat mundur ketika gas air mata meledak ke arah mereka.
Namun, tak lama mereka kembali maju dan membalasnya dengan petasan dan lemparan batu.
Prajurit TNI sendiri terlihat membuat barikade untuk ikut melakukan pengamanan dan membuat massa aksi tenang.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Massa aksi pun terlihat terus bertambah. Terlihat sejumlah orang datang dari arah Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Sesekali, massa aksi bertepuk tangan ketika suara letusan terdengar.
Demonstrasi di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang buntut tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) malam.
Baca juga: 7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
Affan meninggal dunia akibat terlindas mobil atau kendaraan taktis (Rantis) Baracuda milik Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Affan tertabrak Rantis Brimob ketika bekerja mengantarkan order makanan di sekitar lokasi.
Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
7 Brimob Dipatsus
Terkait penegakkan hukum, saat ini Propam Polri sudah mengamankan dan memeriksa 7 anggota Brimob terkait kematian Affan Kurniawan.
Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Divpropam Mabes Polri.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap Abdul Karim.
Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, sebuah bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hukuman ini bertujuan untuk mengamankan terduga pelanggar dan memudahkan proses pemeriksaan, dengan tempat penempatan bisa berupa markas, rumah kediaman, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum).
Meski sudah ada hasil identifikasi awal, Propam menegaskan pemeriksaan substansi masih berjalan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pihak-pihak lain yang mengetahui insiden tersebut.
“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada Propam dalam menangani perkara ini secara transparan.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan buntut demo ricuh di Depan Gedung DPR RI.
Demo tersebut digelar buntut kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI akibat kenaikan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 100 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.