Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Rampasan ke Lampung, 8 Kendaraan Diamankan di Bekasi

Polisi membongkar jaringan pemerasan dan penadahan sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.

Tribun Bekasi
BEGAL MOTOR - Penyidik Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti senjata tajam tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Cikarang Timur, Minggu (13/2/2022). Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, membongkar jaringan pemerasan dan penadahan sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Cikarang Timur, Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, membongkar jaringan pemerasan dan penadahan sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.

Sindikat ini mengirim motor-motor hasil rampasan ke wilayah Lampung.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto mengungkapkan, dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan delapan kendaraan bermotor. Termasuk satu unit truk putih yang dipakai mengangkut motor hasil kejahatan.

Seluruh rmotor yang berhasil diamankan polisi berjenis matic dari berbagai merek.

“Modus operandinya, kendaraan yang sudah dirampas itu dikirim ke daerah Sumatra, dalam hal ini Lampung,” kata AKBP Apri dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan masyarakat terhadap salah satu pelaku. 

Dari pengembangan tersebut, polisi mendapati sebuah truk tengah bersiap mengangkut kendaraan ke Sumatera.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwant alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Rohidin alias Gareng, Robi alias Komeng, Aday, dan Basan.

"Bisa kita lihat semua bahwa upaya yang dilakukan oleh Polsek Cikarang Timur, pengembangan dari satu yang waktu itu diamankan oleh masyarakat, dikembangkan sehingga didapati truk yang sedang mengangkut persiapan kendaraan ke Sumatera," papar Apri.

Baca juga: Pedagang Sayur Dibacok Begal Motor di Cakung Jaktim, Tiga Pelaku Diburu Polisi

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved