Sabtu, 11 April 2026

Kasus Dugaan Ekspolitasi Terapis, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik

Polisi akan menelaah arsip yang digunakan pada saat korban melamar menjadi tenaga terapis

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
TERAPIS DELTA SPA TEWAS - Lokasi penemuan mayat RTA (14), terapis Delta Spa yang ditemukan tewas tertelungkup di lahan kosong di belakang gedung Delta Spa tempatnya bekerja di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) perihal kasus dugaan eksploitasi korban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) perihal kasus dugaan eksploitasi pekerja terapis inisial RTA (14) yang tewas di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

"Jadi kalau kasus terapis itu kan ada dua kasus dia meninggal karena terjatuh ataukah karena lain hal, itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik," jelasnya.

Menurutnya, hasil forensik itu guna memperjelas tentang hal mempekerjakan anak di bawah umur.

Sebab dua perusahan yang berkepentingan perusahaan perekrut outsoruching dan perusahaan pengguna jasa.

"Kita harus benar-benar mengumpulkan alat bukti dulu yang maksimal supaya jangan sampai kita salah menerapkan pasal karena kita kan harus melihat mulai dari proses perekrutan itu dia bagaimana," paparnya.

Baca juga: Terapis yang Tewas di Pejaten Pakai KTP Kerabat saat Daftar Kerja, Tertarik karena Lihat Tiktok

Polisi akan menelaah arsip yang digunakan pada saat korban melamar menjadi tenaga terapis.

"Kita juga harus cek pihak pekerja tempat dia bekerja awal. dia kan bekerja awalnya di Delta Bali, jadi kita harus cek semua itu," paparnya 

Kombes Nicolas menegaskan penanganan perkara membutuhkan waktu untuk mencapai satu kesimpulan.

Sebelumnya, teka teki seorang pekerja terapis wanita inisial RTA di Pejaten Jakarta Selatan mulai terungkap.

Kakak korban RTA, Fahrul Rozi mengungkap curhatan adiknya diminta membayar uang.

Uang tersebut sebagi denda keluar di tempat spa.

"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta," ucap Fahrul kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Fahrul mengungkap bahwa adiknya sempat dilarang agar tidak bekerja jauh.

Namun larangan tersebut tidak digubris oleh korban.

"Adik saya kekeh mau krja, mau mandiri, mau buktiin bisa bikin mamah senang sukses gitu terus jawabannya," ungkapnya.

Awalnya keluarga mengira korban RTA hanya akan bekerja wilayah Indramayu.

Hanya saja ternyata korban bekerja di Jakarta sesuai keinginannya.

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved