Kamis, 30 Oktober 2025

Viral di Media Sosial

Viral Ibu Bonceng Anak Ditarik Debt Collector, Kapolsek: Jangan Semena-mena

Ibu bonceng anak ditarik debt collector di jalan. Polisi: Jangan semena-mena, datangi rumah, bukan bikin takut di jalan.

Penulis: Reynas Abdila
Instagram @lbh_jkt
AKSI DEBT COLLECTOR – Tangkap layar video memperlihatkan momen ibu yang membonceng anaknya dikerumuni sejumlah pria diduga debt collector di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025). Kepolisian Pulogadung menyelidiki insiden penarikan motor tersebut yang viral di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Ibu bonceng anak ditarik paksa oleh debt collector di jalan.
  • Aksi penarikan terekam video dan viral di media sosial.
  • Polisi ingatkan penagih utang tak boleh bertindak sewenang-wenang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video seorang ibu yang dibonceng anaknya ditarik paksa oleh sekelompok orang diduga debt collector di jalanan Jakarta viral di media sosial, Sabtu (25/10/2025).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, dan memicu kemarahan publik karena melibatkan anak kecil dalam situasi berbahaya.

Dalam video berdurasi 45 detik, terlihat dua pria menghadang motor yang dikendarai seorang ibu.

Salah satu pria menarik paksa kendaraan, sementara anak yang dibonceng tampak ketakutan.

Warga sekitar sempat melerai, namun debt collector tetap bersikeras membawa motor.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Dwi Hartono, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara semena-mena.

“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur. Tidak boleh dilakukan di jalan umum tanpa surat resmi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: 5 Fakta Viral Penjual Bakso Babi di Bantul: Ada Sejak 1990, Susah usai Dipasang Spanduk Nonhalal

Polisi telah memanggil pihak leasing dan debt collector terkait untuk dimintai keterangan. Korban juga diminta membuat laporan agar proses hukum bisa berjalan.

Debt collector adalah penagih utang yang biasanya ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan. Namun, penarikan harus disertai dokumen resmi dan tidak boleh disertai kekerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan penagih utang yang kerap terjadi di ruang publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, penarikan paksa oleh debt collector telah memicu trauma, bentrokan, bahkan korban jiwa.

“Kami imbau masyarakat untuk segera lapor jika mengalami penarikan yang tidak sesuai aturan,” tambah Dwi.

Kini polisi masih mendalami apakah penarikan tersebut dilakukan atas dasar hukum yang sah atau melanggar aturan fidusia.

Sementara itu, video terus menyebar dan memicu diskusi publik soal perlindungan konsumen dan etika penagihan utang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved