Minggu, 2 November 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Ruko di Jakarta Utara Digeledah Polisi, Ditemukan Barang Impor Diduga Ilegal Buat MBG

Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu

|
Editor: Erik S
Istimewa via Tribun Jakarta
POLISI GEREBEK RUKO -  Sebuah ruko milik importir PT LN yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara digerebek polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Ruko milik importir PT LN di Ancol, Pademangan digerebek polisi terkait dugaan perdagangan ilegal peralatan MBG
  • Polisi menemukan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu
  • Food tray jadi perhatian publik karena diduga mengandung unsur babi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebuah ruko milik importir PT LN yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara digerebek polisi.

Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu, dan pemalsuan logo halal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Polisi menemukan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.

Baca juga: SPPG Polri Jadi Dapur Percontohan Program MBG, Wakapolri Dorong Menu Lokal Bergizi

Polres Metro Jakarta Utara mengatakan banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar.

Polres Metro Jakarta Utara juga tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.

Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.

Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel BGN.

Di sisi lain, pemalsuan logo halal juga dapat memicu kekhawatiran masyarakat.

Belakangan, santer beredar isu proses pembuatan food tray di China yang menggunakan Pelumas mengandung babi.

Praktek pemalsuan ini juga berpotensi merugikan negara dan industry karena para pelaku tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Baca juga: Dapur Sekolah vs Dapur Terpusat, Mana yang Lebih Aman untuk MBG? Ini Kata Pakar

Merujuk Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara masih mengumpulkan data untuk nantinya memberikan keterangan kepada awak media.

Tanggapan Apmaki

Ketua Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (Apmaki), Robert Susanto, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved