Senin, 3 November 2025

Penipuan Online

Siber Polda Metro Jaya Ungkap  Ratusan Kasus Penipuan Online, Korban Rugi Puluhan Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tren kejahatan siber meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025.

Penulis: Reynas Abdila
HO/Tribunnews.com
PENIPUAN ONLINE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat maraknya modus penipuan daring. 

Ringkasan Berita:
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat bahwa bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjol ilegal.
  • Modus yang digunakan semakin canggih mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif, hingga pemerasan seksual.
  • Penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian korban masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat bahwa bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Menurutnya, tren kejahatan siber meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut.

Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).

Penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.

"Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri," tuturnya dalam keterangan Sabtu (1/11/2025).

Pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Pol Budi.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kejahatan Penipuan Online Timbulkan Kerugian Negara Rp142 Triliun

Dalam menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber mengandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah melakukan pemblokira 4.053 aplikasi/website/konten ilegal.

Serta menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan; Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Sementara itu, Satgas PASTI sejak 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 Gadai ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved