Ledakan di Jakarta Utara
Proses Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipastikan Sesuai UU Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Sehingga diharapkan proses hukum selanjutnya pada ABH ini tidak disamakan dengan perlakuan kepada orang dewasa.
Pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan juga penting dilakukan dalam proses hukum kasus ledakan di SMAN 72 ini.
"Saya kira sudah banyak sekali dan beberapa kali kita sudah menyampaikan karena alhamdulillah KPAI dengan pihak kepolisian ini punya kolaborasi yang cukup bagus dalam penanganan-penanganan terkait dengan anak berhadapan dengan hukum.
"Yang kemudian juga harus dipastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif pada anak untuk kepentingan terbaik anak. Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum."
"Kemudian juga tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah adanya pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan atau persidangan nanti. Dan saya kira nanti tentu KPAI akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kepolisian terkait dengan upaya penanganan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Densus 88 Sebut Aksi Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Terorisme tapi Copycat
Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan ledakan di SMAN 72 Jakarta murni perbuatan diri sendiri pelaku berinisial FN.
Berdasarkan informasi yang telah diungkap oleh pihak kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror Polri, terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta memang menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas di dark web.
FN, terduga pelaku, diduga merakit bahan peledak secara mandiri setelah mengakses informasi dari internet, termasuk situs-situs gelap di dark web.
FN kerap mengunjungi forum daring yang menampilkan konten ekstrem seperti video kematian akibat kecelakaan, perang, atau pembunuhan.
Aktivitas ini disebut berlangsung sejak awal tahun dan diduga memengaruhi pola pikir serta tindakan FN, termasuk dalam merancang aksi peledakan.
Baca juga: Timeline Terduga Pelaku sebelum Ledakan Masjid SMAN 72, Bawa 2 Tas saat Masuk Sekolah
Meski FN terinspirasi dari konten di dark web, polisi menegaskan bahwa ia tidak terafiliasi dengan kelompok terorisme.
Motifnya lebih mengarah pada ekspresi pribadi yang tidak tersalurkan, ditambah minimnya perhatian dari lingkungan keluarga.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ledakan tersebut tak berkaitan dengan tindakan terorisme maupun sentimen terhadap agama tertentu.
“Kami juga ingin meluruskan ya kepada masyarakat. Memang terjadi di tempat ibadah, tetapi yang bersangkutan ini bukan anti-Islam,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak mengaitkan insiden tersebut dengan isu keagamaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta Berkekuatan Rendah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.