Rabu, 12 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

Proses Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipastikan Sesuai UU Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEDAKAN SMAN 72 - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kanan), Direressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu (kanan) dan Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah (ketiga kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka yang merupakan siswa dalam insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta dan Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tersangka tidak terafiliasi dengan jaringan teror. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Dirreskrimim Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses hukum pada terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. 

Sehingga diharapkan proses hukum selanjutnya pada ABH ini tidak disamakan dengan perlakuan kepada orang dewasa.

Pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan juga penting dilakukan dalam proses hukum kasus ledakan di SMAN 72 ini.

"Saya kira sudah banyak sekali dan beberapa kali kita sudah menyampaikan karena alhamdulillah KPAI dengan pihak kepolisian ini punya kolaborasi yang cukup bagus dalam penanganan-penanganan terkait dengan anak berhadapan dengan hukum. 

"Yang kemudian juga harus dipastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif pada anak untuk kepentingan terbaik anak. Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum."

"Kemudian juga tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah adanya pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan atau persidangan nanti. Dan saya kira nanti tentu KPAI akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kepolisian terkait dengan upaya  penanganan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga: Densus 88 Sebut Aksi Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Terorisme tapi Copycat

Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku

LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA — Petugas kepolisian dan TNI AL berjaga di depan SMAN 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025), sehari setelah ledakan saat salat Jumat. Ledakan hebat itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka.
LEDAKAN SMAN 72 JAKARTA — Petugas kepolisian dan TNI AL berjaga di depan SMAN 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025), sehari setelah ledakan saat salat Jumat. Ledakan hebat itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan ledakan di SMAN 72 Jakarta murni perbuatan diri sendiri pelaku berinisial FN.

Berdasarkan informasi yang telah diungkap oleh pihak kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror Polri, terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta memang menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas di dark web.

FN, terduga pelaku, diduga merakit bahan peledak secara mandiri setelah mengakses informasi dari internet, termasuk situs-situs gelap di dark web.

FN kerap mengunjungi forum daring yang menampilkan konten ekstrem seperti video kematian akibat kecelakaan, perang, atau pembunuhan.

Aktivitas ini disebut berlangsung sejak awal tahun dan diduga memengaruhi pola pikir serta tindakan FN, termasuk dalam merancang aksi peledakan.

Baca juga: Timeline Terduga Pelaku sebelum Ledakan Masjid SMAN 72, Bawa 2 Tas saat Masuk Sekolah

Meski FN terinspirasi dari konten di dark web, polisi menegaskan bahwa ia tidak terafiliasi dengan kelompok terorisme.

Motifnya lebih mengarah pada ekspresi pribadi yang tidak tersalurkan, ditambah minimnya perhatian dari lingkungan keluarga.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ledakan tersebut tak berkaitan dengan tindakan terorisme maupun sentimen terhadap agama tertentu.

“Kami juga ingin meluruskan ya kepada masyarakat. Memang terjadi di tempat ibadah, tetapi yang bersangkutan ini bukan anti-Islam,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak mengaitkan insiden tersebut dengan isu keagamaan. 

Baca juga: Polisi Ungkap Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta Berkekuatan Rendah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved