Ledakan di Jakarta Utara
Proses Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipastikan Sesuai UU Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Menurutnya, tindakan pelaku murni merupakan perbuatan pribadi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak berpikir bahwa ini tindakan anti-Islam. Peristiwa ini murni berasal dari diri pelaku sendiri,” katanya.
Budi juga menyebutkan, hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan terduga pelaku dengan kelompok atau jaringan tertentu.
Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Densus masih menganalisis kemungkinan adanya jaringan dan motif yang dilakukan,” tutur Budi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)
Baca berita lainnya terkait Ledakan di Jakarta Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.