Ledakan di Jakarta Utara
Proses Hukum Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipastikan Sesuai UU Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Anak
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Ringkasan Berita:
- Siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku dalam kasus peledakan tersebut masih berusia dibawah 18 tahun, sehingga dalam kasus ini ia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses hukum pada terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
- Penanganan kasus juga akan mengedepankan opsi-opsi penyelesaian yang terbaik untuk korban dan terduga pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses hukum pada terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta akan sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Hal ini diungkap Iman dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang digelar hari ini, Selasa (11/11/2025).
Diketahui siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku dalam kasus peledakan tersebut masih berusia dibawah 18 tahun, sehingga dalam kasus ini ia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Untuk proses hukumnya tentunya kita punya aturan main sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Margareta dari KPAI ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan ada Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Iman dalam konferensi persnya Selasa (11/11/2025), dilansir Kompas TV.
Iman juga memastikan dalam penanganan kasus ledakan di SMAN 72 ini, akan dicarikan opsi-opsi penyelesaian yang terbaik untuk korban dan terduga pelaku yang merupakan ABH tersebut.
"Kami akan mempedomani undang-undang tersebut (UU Perlindungan Anak) dan kita akan mencari yang terbaik untuk hak dan anak-anak kita ke depan."
"Baik itu korban maupun anak-anak yang berhadapan dengan hukum ya," Tegas Iman.
Respons KPAI
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Margaret Aliayatul Maimunah menegaskan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 masih berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga terduga pelaku masih dalam kategori anak dan dalam kasus ini ia menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Nah, berikutnya tentu berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kalau kemarin mungkin kita semua baru dugaan, tapi hari ini dari semua narasumber sudah menyampaikan terkait dengan kondisi pelaku di mana masuk masih dalam masuk kategori usia anak," kata Margaret dalam keterangannya.
Dengan status terduga pelaku sebagai ABH, maka KPAI berharap agar proses hukum kasus ledakan di SMAN 72 ini bisa dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Motif Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72: Kesepian, Dendam, dan Terinspirasi Pelaku Penembakan Massal
"Karena belum 18 tahun maka tentu ini masuk dalam kelompok anak berhadapan dengan hukum. Karena masih kategori usia tertentu, kemudian kami mengharap bahwa dalam proses selanjutnya terkait dengan anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012."
"Yaitu tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga Undang-Undang Perlindungan Anak di mana lebih mengutamakan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi ini," jelas Margaret.
Margaret menyebut, sudah banyak kolaborasi yang dilakukan Kepolisian dan KPAI dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Sehingga diharapkan proses hukum selanjutnya pada ABH ini tidak disamakan dengan perlakuan kepada orang dewasa.
Pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan juga penting dilakukan dalam proses hukum kasus ledakan di SMAN 72 ini.
"Saya kira sudah banyak sekali dan beberapa kali kita sudah menyampaikan karena alhamdulillah KPAI dengan pihak kepolisian ini punya kolaborasi yang cukup bagus dalam penanganan-penanganan terkait dengan anak berhadapan dengan hukum.
"Yang kemudian juga harus dipastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif pada anak untuk kepentingan terbaik anak. Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum."
"Kemudian juga tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah adanya pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan atau persidangan nanti. Dan saya kira nanti tentu KPAI akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kepolisian terkait dengan upaya penanganan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Densus 88 Sebut Aksi Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Terorisme tapi Copycat
Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan ledakan di SMAN 72 Jakarta murni perbuatan diri sendiri pelaku berinisial FN.
Berdasarkan informasi yang telah diungkap oleh pihak kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror Polri, terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta memang menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas di dark web.
FN, terduga pelaku, diduga merakit bahan peledak secara mandiri setelah mengakses informasi dari internet, termasuk situs-situs gelap di dark web.
FN kerap mengunjungi forum daring yang menampilkan konten ekstrem seperti video kematian akibat kecelakaan, perang, atau pembunuhan.
Aktivitas ini disebut berlangsung sejak awal tahun dan diduga memengaruhi pola pikir serta tindakan FN, termasuk dalam merancang aksi peledakan.
Baca juga: Timeline Terduga Pelaku sebelum Ledakan Masjid SMAN 72, Bawa 2 Tas saat Masuk Sekolah
Meski FN terinspirasi dari konten di dark web, polisi menegaskan bahwa ia tidak terafiliasi dengan kelompok terorisme.
Motifnya lebih mengarah pada ekspresi pribadi yang tidak tersalurkan, ditambah minimnya perhatian dari lingkungan keluarga.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ledakan tersebut tak berkaitan dengan tindakan terorisme maupun sentimen terhadap agama tertentu.
“Kami juga ingin meluruskan ya kepada masyarakat. Memang terjadi di tempat ibadah, tetapi yang bersangkutan ini bukan anti-Islam,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak mengaitkan insiden tersebut dengan isu keagamaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta Berkekuatan Rendah
Menurutnya, tindakan pelaku murni merupakan perbuatan pribadi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak berpikir bahwa ini tindakan anti-Islam. Peristiwa ini murni berasal dari diri pelaku sendiri,” katanya.
Budi juga menyebutkan, hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan terduga pelaku dengan kelompok atau jaringan tertentu.
Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Densus masih menganalisis kemungkinan adanya jaringan dan motif yang dilakukan,” tutur Budi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.