Ledakan di Jakarta Utara
ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
ABH pelaku peledakan SMAN 72 dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak.
Ringkasan Berita:
- Kepolisian menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ABH pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta
- Pelaku dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak
- ABH dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara merupakan siswa atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Tidak cuma merakit bom, ABH juga meledakkan hingga jatuhnya korban luka.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dikenal Sebagai Pribadi Tertutup
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan pihak kepolisian menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ABH.
"Ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Iman menuturkan pelaku dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud Pasal 80 apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan pada Pasal 76C berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kemudian ABH dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dalam Pasal 1 ayat 1 mengatur bahwa barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Kombes Iman menyatakan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak sebab pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan," ungkap Iman.
Kombes Iman juga menerangkan luka di bagian kepala terduga pelaku akibat yang bersangkutan ingin meledakkan diri.
Menurutnya, terduga pelaku sempat berupaya meledakkan bom di bagian kepalanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.