Rabu, 12 November 2025

Ledakan di Jakarta Utara

ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak

ABH pelaku peledakan SMAN 72 dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
KORBAN LEDAKAN SMAN 72 - ABH pelaku peledakan SMAN 72 dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Foto salah satu korban ledakan di SMAN 72 dibawa Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Yarsi, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Tribunnews/Jeprima 

"Sengaja meledakkan itu di bagian kepalanya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan ada dua ledakan di lokasi, pertama terjadi di masjid sekolah menggunakan alat pemicu remote.

Sedangkan ledakan kedua di lokasi berbeda tempat pelaku ditemukan dalam kondisi luka berat di bagian kepala.

"Yang bersangkutan saat ledakan pertama masih berada di area masjid setelah itu terjadi ledakan kedua di lokasi lain," ujarnya.

"Dan di situ yang bersangkutan ditemukan sudah mengalami luka di bagian kepala," jelas Kombes Iman.

Iman menuturkan, ledakan kedua diketahui menggunakan sumbu manual.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh pelaku.

"Ada maksud tertentu, namun motif detailnya masih kami dalami," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah menjalani operasi akibat luka serius di kepala dan tengah menjalani masa pemulihan medis dan psikologis.

"Yang bersangkutan sudah menjalani operasi dan saat ini dalam masa pemulihan, kami kedepankan upaya pemulihan baik secara medis maupun psikologis," pungkasnya.

Diketahui, insiden ledakan terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.

Atas ledakan itu, sejumlah korban dilarikan ke rumah sakit.

Total korban akibat peristiwa ledakan tersebut sebanyak 96 orang. 

Di mana sebanyak 68 orang telah diperbolehkan pulang, sedangkan 28 lainnya masih dirawat.

Rinciannya, 13 orang dirawat di RS Islam Cempaka Putih, 1 orang di RS Polri Kramat Jati, dan 14 orang di RS Yarsi.

Terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat luka serius bagian kepala.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved