Eks Jaksa Tipu Warga Rp 310 Juta di Tangsel Banten, Terungkap Sosok dan Modus Pelaku
TRM (49), seorang mantan jaksa ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.
Sosok TRM Sang Jaksa Gadungan
TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.
Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci di mana sebelumnya TRM bertugas.
"Hal pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," kata Apreza.
Apreza mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta dan itu uangnya sudah habis," ucapnya.
Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," ucapnya.
(Tribunbanten.com/ Ade Feri)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sosok Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Tipu Warga Rp310 Juta, Ternyata Mantan Jaksa Nakal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.