Pembunuh Sopir Taksi Online Semedi di Ciamis, Ditangkap setelah Riwayat Pemesanan Ditelusuri
Polres Bogor tangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang jasadnya ditemukan terikat di Tol Jagorawi KM 30, Bogor.
"Pekerjaan mereka buruh serabutan sehingga nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," lanjutnya.
Awalnya, RS mengajak AA untuk membegal sopir taksi online.
"Mereka melakukan aksi perampokan ini karena desakan ekonomi," ucapnya.
Setelah memastikan korban meninggal, RS mengambil alih kemudi.
Handphone korban dijual untuk membeli bensin serta mengisi kartu e-toll.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana denvan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi KM 30
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Rifki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.