Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Penyebab Kebakaran Terra Drone: Baterai 30 Ribu mAh Jatuh, Timbulkan Percikan Api
Gedung Terra Drone terbakar ternyata disebabkan baterai 30.000 mAh terjatuh di gudang penyimpanan. Hal itu buat timbulnya percikan api.
Ringkasan Berita:
- Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) kemarin ternyata diakibatkan baterai berkapasitas 30.000 mAh di gudang penyimpanan lantai satu terjatuh dan membuat timbulnya percikan api.
- Percikan api itu pun menyebar ke baterai lain yang berada di gudang tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
- Segala insiden ini membuat Direktur Terra Drone Indonesia ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap penyebab kebakaran gedung kantor Terra Drone di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) lalu akibat jatuhnya baterai berkapasitas 30.000 mAh.
Peristiwa itu mengakibatkan timbulnya percikan api sehingga membuat baterai lain yang ada di lokasi, terbakar.
Adapun hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa dua saksi kunci.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menuturkan insiden ini terjadi di lantai satu gedung Terra Drone.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh."
"Dari sejak jatuh itu, timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar. Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping," katanya dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Bos Terra Drone Jadi Tersangka, Sempat Protes saat Diringkus hingga Terancam Penjara Seumur Hidup
Buntut dari insiden ini, Susatyo mengatakan pihaknya langsung mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak manajemen penyimpanan Terra Drone.
Berdasarkan hasil penyidikan, Terra Drone tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau flammable.
Selain itu, kata Susatyo, perusahaan yang berbasis di Jepang itu tidak memiliki SOP terkait pemisahan baterai yang masih layak pakai, bekas, ataupun rusak.
"Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat)" katanya.
Susatyo juga mengungkapkan ruang penyimpanan baterai tersebut hanya berukuran 2x2 meter dan tanpa dilengkapi ventilasi dan fireproofing.
Selain itu, genset juga berada di lokasi yang sama meski menimbulkan potensi panas berlebih di ruangan tersebut.
Susatyo mengungkapkan penyidikan berlanjut terkait standar keselamatan gedung Terra Drone.
Penyidik pun menyimpulkan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar lantaran tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.
"Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran. Namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," jelasnya.
Penyebab Bos Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka
Dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, polisi pun menetapkan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menjadi tersangka.
Susatyo mengatakan beberapa alasan seperti tidak membuat SOP penyimpanan baterai dan tidak merekrut karyawan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Selain itu, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.
Baca juga: Eks Kabareskrim Singgung Spekulasi Terra Drone Kebakaran Terkait Banjir Sumatra: Apa Ada Data Hilang
Dengan segala pelanggaran itu, Susatyo mengungkapkan Michael ditetapkan menjadi tersangka.
Ditambah, sambungnya, seluruh korban tewas dalam insiden ini bukan akibat luka bakar tetapi kekurangan oksigen imbas asap dari api yang mengepul.
Selain itu, mereka juga tidak bisa menyelamatkan diri keluar dari gedung.
"Sebagaimana kita ketahui, korban 22 (orang) itu umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah karena tidak bisa menyelamatkan diri dan (meninggal) lemas," jelasnya.
Akibatnya, Michael dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan sehingga menimbulkan bahaya bagi orang lain.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebakaran-Gedung-Terra-Drone-22-Orang-Meninggal-Dunia_20251209_182255.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.