Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Jadi Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith dan Pengikutnya, Anggota Banser Dirawat 3 Bulan
Jadi korban penganiayaan Bahar Bin Smith dan pengikutnya, anggota Banser dirawat di RS dan istirahat total selama 3 bulan hingga kini pengangguran
Ringkasan Berita:
- Anggota Banser bernama Rida jadi korban penganiayaan.
- Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Bin Smith dan pengikutnya, korban dirawat berminggu-minggu di RS.
- Bahkan korban masih harus menjalani perawatan, istirahat total di rumah selama 3 bulan.
- Kini korban terpaksa kehilangan pekerjaanya.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rida, anggota Banser Kota Tangerang menceritakan kondisinya usai jadi korban penganiayaan diduga oleh Bahar Bin Smith dan para pengikutnya pada September 2025.
Kini Rida berstatus pengangguran, dia kehilangan pekerjaanya sebagai sales distributor produk minuman kemasan. Alhasil kondisi perekonomian keluarga pun tak stabil.
Efek penganiayaan yang dialaminya membuat Rida harus dirawat di rumah sakit selama berminggu-minggu dan membutuhkan masa pemulihan di rumah selama lebih dari tiga bulan.
Rida Kesal Bahar Bin Smith Tidak Ditahan Gegara Jadi Tulang Punggung Keluarga
Polisi dianggap tidak adil lantaran membebaskan Habib Bahar Smith dari upaya penahanan karena alasan tulang punggung keluarga. Hal itulah yang kini dirasakan oleh Rida.
Kekesalan korban penganiayaan Bahar Smith, Rida kepada pihak Polisi diungkapkannya pada Kamis (12/2/2026) usai mendengar Polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith.
Padahal diketahui Bahar Smith sudah menjadi tersangka penganiayaan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.
Baca juga: Awalnya Bantah Menganiaya Anggota Banser, Kini Bahar Bin Smith Sampaikan Maaf ke Korban dan GP Ansor
"Saya sangat kecewa sekali dengan keputusan polisi tidak menahan tersangka Bahar hanya karena alasan seperti itu," ujar Rida kepada awak media, Kamis (12/2/2025).
Rida mengatakan, pasca penganiayaan yang dialami pada Minggu (21/9/2025) lalu membuatnya kehilangan pekerjaan yang telah dijalani sebagai sales distributor salah satu produk minuman kemasan.
Hal tersebut membuat perekonomian keluarga menjadi tidak stabil lantaran membutuhkan masa pemulihan di rumah selama lebih dari tiga bulan.
Oleh karena itu alasan ditangguhkannya proses penahanan terhadap Bahar bin Smith lantaran menjadi tulang punggung keluarga dinilainya tidak masuk akal.
"Alasan karena menjadi tulang punggung dan pengajar itu sangat tidak masuk akal, karena saya juga adalah tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan karena disiksa, dianiaya dipersekusi oleh Bahar," ungkapnya.
"Bahkan sampai saat ini perekonomian keluarga tidak stabil karena saya kehilangan pekerjaan sebab harus istirahat total selama tiga bulan," sambungnya.
Sehingga menurutnya aneh apabila Polisi membebaskan Bahar Smith karena tulang punggung keluarga sementara kehidupan korban berantakan karena penganiayaan tersebut.
Tangkap dan Penjarakan Bahar Bin Smith
Oleh karena itu, jajaran Polres Metro Tangerang Kota diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan kasus yang telah berjalan selama lima bulan tersebut.
"Tanggapan saya hanya satu yaitu lanjutkan selesaikan kasus ini sampai tuntas sampai polisi menangkap dan penjarakan Bahar bin Smith," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser.
Dengan keputusan itu, pria yang dikenal Habib Bahar tersebut diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) tadi malam.
Baca juga: Alasan Bahar Bin Smith Lolos Penahanan: Minta Maaf, Tulang Punggung Keluarga, Pengajar para Santri
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menuturkan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Dia mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Selain karena Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun turut memberikan jaminan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," kata dia.
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya. (m28)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tidak Adil! Korban Bahar Smith Kini Jadi Pengangguran,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.