Pramono Minta Lapangan Padel Harus Kedap Suara agar Tak Ganggu Warga, Maksimal Sampai Jam 20.00 WIB
Pramono menegaskan lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Ringkasan Berita:
- Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya
- Selain itu, kata Pramono, harus kedap suara juga agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat
- Sementara untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta lapangan padel yang sebelumnya diadukan warga Jakarta mengganggu karena bising, agar dibuat kedap suara.
Sebelumnya, warga di sejumlah wilayah melayangkan protes karena merasa terganggu oleh kebisingan lapangan padel itu, kemudian lalu lintas yang padat, hingga persoalan izin yang dipertanyakan.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang telah resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di perumahan warga, harus dibatasi waktunya.
Selain itu, kata Pramono, harus kedap suara juga agar suara bisingnya tidak mengganggu warga setempat.
"Saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum, boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tidak lebih dari jam 08.00 malam," katanya dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kemudian kalau lapangan pedal itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara, pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegas Pramono.
Sementara untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Pramono menekankan izin usahanya akan dicabut.
"Bangunan atau lapangan pedal yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha."
"Karena kami menengarai bahwa ada lapangan pedel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu warga dari kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Zul (49), sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya meminta lapangan padel di Pulomas ditutup.
Zul menyebut warga telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT.
Baca juga: DPR Akui Terima Surat Keluhan Warga Soal Lapangan Padel Dianggap Berisik
“Iya jelas maunya ditutup, sesuai dengan undang-undang. Pemerintah itu sudah mengakui ada kesalahan dengan keluarnya surat peringatan. Kami juga sudah menang di PTUN. Putusannya mencabut izin. Cabut dulu izinnya, walaupun ada banding,” kata Zul di Balai Kota, Selasa.
Menurut Zul, bangunan tersebut seharusnya tidak digunakan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Jangan dipergunakan bangunannya sampai putusan banding itu ada. Jalankan dulu surat peringatan dan putusan pengadilan. Tutup saja, tidak ada manfaatnya bagi warga,” ujarnya.
Dia juga menilai aktivitas lapangan padel menimbulkan kebisingan tinggi yang dirasakan warga sekitar.
“Ramai sekali, yang kami rasakan itu suara bising. Bukan macet, tapi lalu lalang kendaraan ramai. Ada CCTV, kami catat jam-jamnya,” kata dia.
Bahkan, Zul menyebut lapangan masih beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Tanggapan DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, juga mengungkap pihaknya telah menerima surat keluhan dari masyarakat tentang operasional lapangan Padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di wilayah Jakarta.
Pasalnya, lapangan padel tersebut sering menyebabkan kebisingan dan mengganggu warga.
"Kayak di Jakarta Selatan itu banyak memang keluhan. Bahkan itu sampai DPR juga tuh, kita sudah menerima suratnya," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Lalu menegaskan bahwa DPR sejatinya mendukung kesadaran masyarakat untuk berolahraga. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan ketertiban umum.
"Jangan sampai dengan adanya lapangan Padel yang banyak ini justru berdampak negatif terhadap lingkungan yang ada di sekitar," tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lantas mengusulkan dua poin kepada pemilik sarana prasarana lapangan padel.
Di antaranya, lapangan Padel disarankan dilengkapi dengan teknologi peredam agar kebisingan tidak merambat ke rumah warga.
Selain itu, sebelum membangun lapangan, pemilik wajib melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat sekitar untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Lalu juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan agar aturan mengenai jarak antara fasilitas olahraga komersial dengan area perumahan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang.
"Kalau dari sisi tata ruang ya memang harus melalui Perda. Supaya masyarakat yang berolahraga terfasilitasi, masyarakat umum yang ada di situ juga tidak terganggu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.