Longsor di TPST Bantargebang
Respons Dedi Mulyadi dan Pramono soal Longsor di Bantargebang yang Telan 7 Korban Jiwa
Tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 7 orang. Operasi SAR ditutup usai seluruh korban ditemukan.
Ringkasan Berita:
- Longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026) menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya. Seluruh korban ditemukan Tim SAR, operasi resmi ditutup.
- Hujan deras diduga pemicu.
- Tragedi ini memicu sorotan pengelolaan sampah, desakan penghentian open dumping, serta rencana PLTS di Bantargebang.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh orang meninggal dunia dalam insiden di Zona IV TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026).
Para korban tertimbun gunung sampah setinggi 50 meter yang longsor pada hari Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 WIB.
Seluruh Korban Longsor TPST Bantargebang Ditemukan
Tim SAR gabungan akhirnya menemukan seluruh korban yang sempat dilaporkan hilang akibat longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dengan ditemukannya korban terakhir, operasi pencarian dan pertolongan resmi ditutup.
Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengatakan korban terakhir ditemukan pada Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati,” ujar Desiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh korban ditemukan dan tidak ada lagi laporan orang hilang, operasi SAR dihentikan pada Selasa dini hari.
“Setelah pukul 00.00 WIB, dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang, maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” katanya.
Longsor sampah di TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi dan sekitarnya sehingga menyebabkan tumpukan sampah menjadi labil dan longsor.
Akibat kejadian itu, sejumlah sopir truk dan warga yang berada di sekitar lokasi terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Antara dan jurnalis KompasTV, total terdapat tujuh korban meninggal dunia dan enam orang lainnya selamat.
Daftar Korban Selamat:
- Budiman (L), sopir truk
- Johan (L), sopir truk
- Sarifudin (L), sopir truk
- Slamet (L), sopir dump truck
- Ato (L), warga
- Dofir (L), warga
Daftar Korban Meninggal Dunia:
- Enda Widayanti (P, 25), pemilik warung
- Sumine (P, 60), pemilik warung
- Dedi Sutrisno (L), sopir truk
- Irwan Supriatin (L), sopir truk
- Jussova Situmorang (P, 38)
- Hardianto (L), sopir truk
- Riki Supriadi (L, 40), sopir truk
Peristiwa longsor ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan mitigasi risiko di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah terbesar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Sosok Desiana Kartika Bahari, Kepala SAR Jakarta yang Pimpin Evakuasi Korban TPST Bantargebang
Dedi Mulyadi Ingatkan Wali Kota Bekasi Prioritaskan Keselamatan Warga
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), turut angkat bicara mengenai kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPST Bantargebang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Dedi, otoritas utama dalam pengelolaan lokasi tersebut berada pada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Bantargebang kan kewenangan Pemkot Bekasi dengan Pemprov Khusus Jakarta, dan seluruh otoritasnya ada di wali kota,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan langsung terhadap operasional TPST Bantargebang. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap dampak yang dirasakan masyarakat di Kota Bekasi.
Dedi mengaku telah menyampaikan sejumlah saran kepada Wali Kota Bekasi agar setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kepentingan warga.
“Maka dari itu untuk wali kota sudah saya sarankan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang kuat, terutama manfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Menurutnya, langkah mitigasi perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Paling utama menghindari bencana tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan empati atas musibah longsor yang terjadi di kawasan tempat pembuangan sampah utama bagi warga Jakarta tersebut. Ia memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan perhatian serius terhadap kondisi di lapangan.
“Tentu kalau Pemkot Bekasi kami berempati dan kami perhatikan dengan kondisi yang ada. Upaya-upaya terkait pemeliharaan operasional tentu harapannya bisa lebih baik lagi,” kata Tri.
Pemkot Bekasi juga berkomitmen melakukan evaluasi bersama pihak pengelola agar kualitas pemeliharaan operasional TPST Bantargebang dapat ditingkatkan sehingga risiko bencana dapat diminimalkan.
Baca juga: Pencarian Korban Longsor TPST Bantargebang Dihentikan, Total Tujuh Orang Meninggal Dunia
Pramono Anung Hentikan Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai menjalankan instruksi tersebut, khususnya di zona 4A kawasan pengolahan sampah terbesar milik DKI Jakarta itu.
“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan praktik open dumping di zona 4A kini telah dihentikan. Namun, beberapa zona lain di TPST Bantargebang masih tetap dioperasikan untuk menampung sampah yang berasal dari Jakarta.
“Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ,” ujarnya.
Selain menghentikan metode pembuangan terbuka tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di kawasan Bantargebang.
Menurut Pramono, proyek tersebut akan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik dan membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare.
“Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektare,” jelasnya.
Menteri Lingkungan Hidup Minta Hentikan Open Dumpling di Bantargebang
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang. Permintaan itu disampaikan setelah terjadi longsor sampah di kawasan tersebut pada Minggu (8/3/2026).
Hanif menilai kejadian yang menelan korban jiwa itu seharusnya dapat dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan peristiwa longsor tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, metode open dumping yang masih dilakukan berpotensi membahayakan warga maupun petugas di sekitar lokasi.
Karena itu, pemerintah pusat mendorong Pemprov DKI Jakarta segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Pengelolaan Sampah Disorot
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi TPST Bantargebang.
Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir yang dinilai berisiko.
“Jadi sebenarnya memang dari Kementerian LH sudah lama memberikan peringatan kepada Bantar Gebang, sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim,” ujarnya saat meninjau lokasi, Senin (9/3/2026).
Penyidikan tersebut tidak hanya menyasar TPST Bantargebang, tetapi juga beberapa lokasi lain di Indonesia, seperti TPA Suwung di Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Menurut Hanif, lokasi-lokasi tersebut memiliki tingkat risiko tinggi karena sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi memadai.
Ia menyoroti praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih dilakukan di Bantargebang. Padahal, praktik tersebut telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Normalnya di Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah tidak boleh ada open dumping lima tahun sejak undang-undang itu berlaku. Namun TPA ini masih open dumping,” tegasnya.
Hanif menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 1989 atau sekitar 37 tahun. Selama periode itu, diperkirakan lebih dari 80 juta ton sampah telah tertimbun di kawasan tersebut.
“Setiap tahunnya hampir 2,5 sampai 3 juta ton sampah ditimbun di TPA ini. Dengan kapasitas sebesar itu tentu cukup berbahaya,” jelasnya.
Baca juga: Total Korban Longsor TPST Bantargebang Bekasi 13 Orang, 6 Tewas dan 1 Korban Masih Pencarian
Ancaman Sanksi Pidana
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola fasilitas dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian dalam pengelolaan lingkungan menyebabkan korban jiwa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Potensi dikenakannya yang menimbulkan korban jiwa yaitu dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya pengelola TPST Bantargebang, segera melakukan pembenahan serius dalam sistem pengelolaan sampah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap dalam waktu yang sangat segera, DKI segera membenahi diri dengan sangat sungguh-sungguh dan melakukan penanganan sampah secara serius,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.