Modus Pinjam Beli Rokok, Pengamen di Jaksel Larikan Motor Teman, Ditangkap Setelah Setahun
Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah dibawa ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ringkasan Berita:
- Polisi Pesanggrahan menangkap MD, pelaku penggelapan motor di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, setelah setahun buron.
- Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, namun membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kembali.
- Motor berhasil ditemukan, pelaku diamankan, dan terancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang pria berinisial MD (24) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Al Huda, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah dibawa ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengamankan terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial MD di wilayah Petukangan Selatan," ujar AKP Seala dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (21/3/2025) silam. Saat itu, pelaku MD meminjam sepeda motor milik korban, Dwiki Leora Imron (25), dengan alasan ingin membeli rokok.
Namun, setelah kunci motor diserahkan, pelaku tak kunjung kembali. Bukannya membeli rokok, pelaku justru membawa kabur motor Honda Beat warna merah milik temannya tersebut.
"Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan membeli rokok. Setelah motor dikuasai, pelaku tidak mengembalikannya kepada korban," jelas Kapolsek.
Setahun berselang, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, Rabu (25/3/2026) sore.
Uniknya, saat diinterogasi awal, pelaku mengaku lupa di mana ia meletakkan motor yang digelapkannya tersebut. Namun, polisi tidak kehilangan akal.
Petugas melakukan penyisiran dan menemukan kunci motor di tempat yang biasa digunakan pelaku untuk tidur. Ternyata, kunci tersebut sudah sempat diamankan oleh korban.
Baca juga: Tiga Pria di Jagakarsa Jakarta Selatan Diamuk Massa Usai Ketahuan Curi Motor
Pencarian membuahkan hasil pada Kamis (26/3/2026) dini hari pukul 01.10 WIB. Motor Honda Beat bernopol B-3171-SRY milik korban akhirnya ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor, BPKB, dan STNK telah diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-polisi-ok.jpg)