Berita Viral
Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang Positif Narkoba, Ancam Tembak Korban
Sopir taksi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang wanita SKD (20).
Ringkasan Berita:
- Sopir taksi online berinisial WAH (39) melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang wanita SKD (20).
- Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengakan bahwa pelaku dinyatakan positif narkoba.
- Fakta itu terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang wanita SKD (20).
Peristiwa itu terjadi di area apartemen di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengakan bahwa pelaku dinyatakan positif narkoba.
Fakta itu terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Kita temukan bahwa kondisi kesehatan kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," kata Rita, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengonsumsi narkoba sejak November 2025.
Polisi mengaku kepada polisi, dirinya menggunakan narkoba setelah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025."
"Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustrasi kemudian menggunakan pelarian ke penggunaan narkoba," ungkap Rita.
Korban Diancam Ditembak
Rita mengatakan, awalnya korban memesan layanan taksi online untuk diantar ke sebuah tempat.
Di tengah perjalanan, korban mulai curiga-curiga dengan gerak-gerik pelaku, terutama saat pelaku mengajak korban untuk berkencan.
Baca juga: Siasat Jahat Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Tanya Open BO ke Korban
"Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ungkap Rita.
Pelaku sempat membawa korban ke tempat sepi dan mengubah rute perjalanan. Pelaku pun melecehkan korban secara paksa.
Bahkan, ketika itu pelaku sempat melompat dari kursi kemudi ke jok belakang.
Saat ini, pelaku WAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 414 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Wanita di Jakpus, Ancam Tembak Korban.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)