Sabtu, 18 April 2026

Ijazah Jokowi

Polisi Tekankan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Kombes Pol Iman Imannudin menyampaikan bahwa sejauh ini tidak terdapat kendala berarti dalam proses penyidikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI — Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status tersangka Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Penghentian penyidikan ini resmi dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara para tersangka dengan pelapor. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Tekankan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kasus Ijazah Joko Widodo
  • Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus tudingan ijazah Joko Widodo berjalan profesional tanpa kendala berarti.
  • Tiga tersangka telah menyelesaikan perkaranya melalui keadilan restoratif, sementara lainnya masih menempuh jalur serupa.
  • Polisi menegaskan proses hukum mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan kesetaraan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan penanganan perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)  dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyampaikan bahwa sejauh ini tidak terdapat kendala berarti dalam proses penyidikan.

“Sampai hari ini kami tidak menemukan kendala namun kami tetap menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan setiap langkah penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, berbagai dinamika dalam proses penyidikan, termasuk permintaan dari para tersangka, turut dipertimbangkan.

Soal uji laboratorium

Salah satu hal yang sempat menjadi perhatian adalah permintaan uji laboratorium independen. 

Beberapa lembaga seperti BRIN, Puspomad, hingga laboratorium Universitas Indonesia disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen yang dimaksud.

Dalam perkembangan perkara ini tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sementara lima tersangka lainnya masih memiliki peluang untuk menempuh jalur serupa, bergantung pada kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Kombes Iman menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan di berbagai tahapan, mulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Polisi: Tidak ada kendala

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa proses yang berjalan bukan karena adanya hambatan, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum.

“Tidak ada kendala. Kami menghormati ruang publik dan prinsip equality before the law. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik memberikan ruang kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan, termasuk terkait permintaan uji laboratorium.

“Hal tersebut sudah terjawab. Lembaga yang dimaksud memang tidak memiliki fasilitas laboratorium forensik dokumen. Jadi ini bukan kendala, melainkan bagian dari upaya kami mengakomodasi seluruh permintaan,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang adil dan memberikan ketenangan bagi semua pihak.

“Ketika tercapai perdamaian yang dilandasi permintaan maaf dan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif dapat dikedepankan,” tutupnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved