Libur Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Resmi Ditiadakan oleh Pemprov DKI
Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE, Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan.
Ringkasan Berita:
- CFD Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2026 resmi ditiadakan oleh Pemprov DKI sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE.
- Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 sebagai dasar penyesuaian pelaksanaan HBKB pada hari besar keagamaan.
- CFD yang biasanya menjadi ruang olahraga dan aktivitas publik warga Jakarta tetap dapat digelar kembali sesuai jadwal reguler pada minggu berikutnya.
TRIBUNNEWS.COM - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day (CFD) adalah kegiatan rutin yang digelar di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta setiap akhir pekan.
Program ini biasanya dilaksanakan pada hari Minggu di berbagai titik kota seperti kawasan Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin dan beberapa lokasi lain di Jakarta Selatan, Barat, Pusat, Timur, hingga Utara.
Tujuan utama CFD adalah mengurangi polusi udara, mendorong gaya hidup sehat, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa kendaraan bermotor.
Sementara itu, Hari Raya Waisak merupakan hari suci umat Buddha yang diperingati setiap tahun pada saat bulan purnama di bulan Waisak, yang umumnya jatuh pada periode April, Mei, atau awal Juni.
Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama, yaitu kelahiran, pencapaian pencerahan sempurna, dan wafatnya Sang Buddha.
Pada tahun 2026, peringatan Waisak 2570 BE jatuh pada tanggal 31 Mei 2026, termasuk momentum libur nasional yang turut memengaruhi sejumlah kegiatan publik di Jakarta.
Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan HBKB atau CFD pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan.
Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan Car Free Day pada tanggal tersebut tidak akan dilaksanakan di seluruh titik lokasi HBKB.
Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, yang memungkinkan penyesuaian kegiatan CFD pada momen tertentu, termasuk hari besar keagamaan dan agenda penting lainnya.
Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini serta tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama beraktivitas di jalan raya.
Penundaan CFD ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang meningkat selama periode libur nasional Waisak.
Baca juga: Jelang Waisak, Ribuan Umat Buddha Ikuti Hening Nusantara untuk Sebar Pesan Perdamaian
Dengan demikian, pengaturan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama tetap berjalan normal seperti hari biasa.
CFD Jakarta
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal dengan Car Free Day (CFD) merupakan program rutin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digelar setiap hari Minggu pada waktu tertentu di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengendalian polusi udara sekaligus menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa gangguan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, CFD biasanya berlangsung di kawasan utama Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, mulai dari area Patung Pemuda hingga Bundaran Patung Kuda (Arjuna Wiwaha).
Selain itu, kegiatan HBKB juga diterapkan secara bergilir di beberapa wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Barat, Pusat, Utara, dan Timur sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan.
CFD tidak hanya sekadar menutup jalan dari kendaraan, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang sehat dan inklusif.
Warga memanfaatkannya untuk berbagai aktivitas seperti olahraga pagi, bersepeda, jogging, senam bersama, hingga kegiatan komunitas dan edukasi lingkungan.
Tujuan utama dari CFD sendiri berkaitan erat dengan kebijakan lingkungan hidup, khususnya pengurangan emisi kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Selain aspek lingkungan, CFD juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi.
Banyak pelaku UMKM memanfaatkan momentum ini untuk berjualan makanan, minuman, dan produk kreatif, sehingga CFD turut menggerakkan ekonomi rakyat di ruang publik terbuka.
Secara regulasi, pelaksanaan HBKB di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang mengatur lokasi, waktu, serta ketentuan teknis pelaksanaan CFD di ibu kota.
Lokasi Pelaksanaan CFD Jakarta
Dalam kondisi normal, HBKB di Jakarta dilaksanakan di beberapa wilayah dengan jadwal berbeda.
Mengutip dari https://www.jakarta.go.id/, berikut lokasi pelaksanaan CFD Jakarta:
- DKI Jakarta (utama): Jalan Jenderal Sudirman – MH Thamrin (Patung Pemuda hingga Bundaran Patung Kuda), setiap Minggu
- Jakarta Selatan: Jalan Warung Jati Barat (Minggu ke-1)
- Jakarta Barat: Jalan Gajah Mada – Hayam Wuruk (Minggu ke-2)
- Jakarta Pusat: Jalan Suryo Pranoto (Minggu ke-3)
- Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan (Minggu ke-3)
- Jakarta Timur: Jalan Pemuda (Minggu ke-4)
Pelaksanaan CFD biasanya berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB dan menjadi ruang publik bagi warga untuk berolahraga, bersepeda, berjalan santai, hingga mengikuti berbagai kegiatan komunitas.
Dengan demikian, CFD bukan hanya sekadar kegiatan akhir pekan, tetapi telah menjadi bagian penting dari budaya perkotaan Jakarta yang mengedepankan kesehatan, lingkungan bersih, serta interaksi sosial yang lebih humanis.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Hari Waisak dan CFD Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/CFD-Sudirman-minggi-3182025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.