Kartu Jakarta Pintar
KJP Plus Juni 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima da Besaran Dananya
Jadwal pencairan dana KJP Juni 2026 akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat, cek di kjp.jakarta.go.id.
Ringkasan Berita:
- Memasuki periode pencairan Juni 2026, banyak penerima manfaat mulai mencari informasi terkait kapan dana KJP Plus akan masuk ke rekening.
- Berdasarkan pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, dana KJP Plus Juni 2026 diperkirakan mulai dicairkan secara bertahap pada 5 Juni 2026.
- Dana bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.
TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang memasuki bulan Juni 2026.
Setiap awal bulan, ribuan siswa dan orang tua di DKI Jakarta selalu menantikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
KJP Plus tidak hanya berfungsi sebagai dukungan biaya sekolah, tetapi juga menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu keberlangsungan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan dengan baik.
Memasuki periode pencairan Juni 2026, banyak penerima manfaat mulai mencari informasi terkait kapan dana KJP Plus akan masuk ke rekening serta bagaimana cara memeriksa status penerimaan bantuan.
Hal ini wajar mengingat dana KJP Plus digunakan untuk berbagai kebutuhan penting siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Kehadiran bantuan ini juga memberikan rasa tenang bagi orang tua karena dapat membantu mengurangi beban pengeluaran pendidikan setiap bulannya.
Selain mendukung kebutuhan sekolah, manfaat KJP Plus kini semakin luas karena dapat dimanfaatkan dalam program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.
Penerima bantuan tidak hanya memperoleh dukungan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi juga memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok yang menunjang tumbuh kembang siswa.
Tidak heran apabila informasi pencairan KJP Plus selalu menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat Jakarta setiap bulannya.
Kapan KJP Plus Juni 2026 Cair?
Berdasarkan pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, dana KJP Plus Juni 2026 diperkirakan mulai dicairkan secara bertahap pada 5 Juni 2026.
Dana bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Baca juga: Digitalisasi Bansos Dipercepat, Gus Ipul: Semua Program Kemensos Kini Pakai DTSEN
Meski demikian, jadwal pencairan dapat berubah sesuai kebijakan dan proses administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Karena itu, penerima manfaat disarankan untuk terus memantau informasi resmi agar mendapatkan kepastian jadwal pencairan terbaru.
Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2026
- Buka laman kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus 2026 yang cair akan muncul.
Pencairan KJP Plus 2026, diharapkan siswa penerima dapat lebih fokus belajar tanpa terbebani masalah biaya pendidikan.
Ikuti cara tersebut, orang tua dan siswa dapat segera mengetahui kapan pencairan dana KJP Plus Mei 2026 masuk ke rekening dan bisa langsung digunakan sesuai kebutuhan.
Besaran Dana KJP Plus 2026
Berdasarkan dari rincian dana pencairan dari bulan sebelumnya, berikut besaran Dana KJP Plus 2026 yang akan masuk ke rekening siswa penerima di setiap jenjang:
1. SD/MI/SDLB
Besaran dana personal per bulan Rp 250.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Juni 2026 jenjang SD/MI/SDLB sebanyak 338.771 peserta didik.
2. SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana personal per bulan Rp 300.000.
Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Juni 2026 jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 192.020 peserta didik.
3. SMA/MA/SMALB
Besaran dana personal per bulan Rp 420.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Juni 2026 jenjang SMA/MA/SMALB sebanyak 61.139 peserta didik.
4. SMK
Besaran dana personal per bulan Rp 450.000.
Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Juni 2026 jenjang SMK sebanyak 112.891 peserta didik.
5. PKBM
Besaran dana personal per bulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Rp 300.000.
Jumlah penerima KJP Juni 2026 untuk PKBM ada sebanyak 2.692 peserta didik.
Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Kemenkeu: Klaim Bantuan Dana Pemerintah dengan Pendaftaran via Messenger adalah Hoaks
Syara Penerima KJP Plus
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Syarat Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
Manfaat KJP Plus bagi Siswa
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan belajar. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk:
- Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
- Membeli seragam sekolah.
- Membayar kebutuhan penunjang pendidikan.
- Mendukung kegiatan pembelajaran siswa.
- Memanfaatkan program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Pasar Jaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dana-kjp-plus-tahap-ii.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.