Sabtu, 13 Juni 2026

Hari Ini Endin Sofiehara Jalani Sidang Pertama

Mantan Anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009, Endin Sofiehara akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(18/3/2010).

Tayang:
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009, Endin Sofiehara akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(18/3/2010).

Endin menjadi tersangka terkait kasus dugaan aliran dana cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.Selain Endien, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod.

Saat diperiksa KPK, mantan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan langsung dengan Dudhie pada saat pemilihan Deputi Gubernur BI tersebut.

Akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Dewan periode 2004-2009 ini. Di antaranya Dudhie Makmun Murod, yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.(

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved