Keluarga Mantan Menkes Ahmad Sujudi Bersyukur
Istri mantan Departemen Kesehatan (Depkes) Ahmad Sujudi yakni Sulistyani bersyukur suaminya dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan jaska penuntut umum (JPU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Departemen Kesehatan (Depkes) Ahmad Sujudi yakni Sulistyani bersyukur suaminya dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan jaska penuntut umum (JPU).
Peluk dan cium langsung mendarat di Ahmad Sujudi begitu majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Tak terlihat kesedihan meski suaminya baru saja diganjar hukuman 2 tahun dan 3 bulan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk 32 Rumah Sakit Kawasan Indonesia Timur. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk Sujudi.
Matanya menjadi berkaca-kaca, saat dirinya menerima ucapan selamat dari sanak saudara serta kerabatnya.
Kepada wartawan, Sulistyani menuturkan dirinya sangat bersyukur suaminya tidak terbukti menerima suap Rp 700 juta dari rekanan Depkes. Dalam tuntutan jaksa, Rp 700 juta diberikan oleh rekanan yang ditunjuk langsung PT Sujudi. Kedua rekanan tersebut adalah PT Kimia Farma Trading, dan PT Rifat Jaya.
"Saya bersyukur suami saya terhindar dari tuduhan Rp 700 juta. Saya tahu sekali bagaimana suami saya, ia tidak terima uang tersebut, menurut peribadi saya, seharusnya ia diputus bebas ," ujarnya dengan tutur kata yang lembut.
Walau begitu, Sulistyani mengaku sempat cemas, menjelang detik-detik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat.
"Saya takut syok, makanya saat persidangan, saya tidak ada di ruang sidang, tetapi di ruang sebelah (ruang tunggu terdakwa)," tuturnya.
Menurutnya, suaminya tersebut, bukanlah tipe yang suka menyusahkan orang lain. Malah menurutnya suaminya tersebut memiliki sifat yang sangat perhatian kepada sesamanya. "Suami saya itu care sekali sama orang lain," ucapnya.
Kedua anak Sujudi yakni Ratri, dan Prita juga ikut bersyukur. Mereka terlihat mengecup tangan dan pipi ayahnya, serta memeluk ibunda mereka.