Rabu, 8 April 2026

Kasus Century

Dalam Kasus Perdagangan SPI dengan Bank Century, Siapa Dirugikan?

Anggota DPR dan Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachry Hamzah mempertanyakan siapa yang dirugika

Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dan Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachry Hamzah mempertanyakan siapa yang dirugikan dalam kasus perdagangan antara PT Selalang Prima Internasional (SPI) dengan Bank Century. Ini diajukannya terkait pengenaan Pasal 263 dan 264 KUHP dalam penahanan rekannya M. Misbakhun, yang mulai ditahan penyidik Bareskrim Polri, Senin (26/4/2010) malam.

"Dalam KUHP pasal 263-264, dalam pasal itu ada kata putusannya, jika mengalami kerugian. Sebetulnya tidak ada kerugian. karena tidak ada yang melapor rugi, siapa yang rugi? Dalam kasus perdagangan antara SPI dan Bank Century siapa yang rugi, pertanyaan itu tidak bisa mungkin dijawab," ungkapnya.

Menurut Fachry, kalaupun ada pihak yang dirugikan dalam kasus itu, ranah hukum yang dituduhkan bukan pidana. Namun kasus itu sendiri berada dalam keperdataan. "Kalau ada kerugian ini tidak bisa masuk kasus pidana. Jadi kita sendiri tetap pada keyakinan secara substansi ini adalah kasus perdata murni tidak ada kasus pidana," jelasnya.

Melihat kasus yang membelit Misbakhun hingga ditahan, Senin (26/4/2010) malam, Fachry melihat tidak ada satu pun yang fiktif. "Karena dari 58 pertanyaan itupun istilah itu tidak ada. Sebab memang tidak ada yang fiktif. Transaksinya terjadi secara ril, ada barangnya, ada kegiatannya dan sesuai kegiatan perdata. karena itu sekarang tuduhannya pemalsuan surat itu yang tadi kami tanya di Komisi III. Kalau dalam KUHP pasal 263-264 ada yang asli dan ada yang palsu. Ini kan tidak ada yang palsu tapi dituduh menaruh keterangan yang tidak benar di dokumen palsu," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved