Kasus Century
Fachry Tantang Kabareskrim Berdebat Soal Kasus Misbakhun
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachry Hamzah menantang Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi dan jajarannya berdebat soal pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar hukum penyidik menahan Misbakhun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachry Hamzah menantang Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi dan jajarannya berdebat soal pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar hukum penyidik menahan Misbakhun.
"Saya ingin mengundang nanti teman di Bareskrim ini, Pak Ito dan jajarannya untuk berdebat soal pemalsuan surat ini," tegasnya, seusai bertemu dan menghantar Misbakhun hingga depan sel tahanan Bareskrim Polri, Selasa (27/4/2010) dinihari.
Senada dengan politisi dari Partai Hanura, Akbar Faisal, Fachry menyatakan bahwa perkara Misbakhun bukanlah perkara pidana. "Kita sendiri tetap pada keyakinan, secara substansi ini perkara perdata murni. Tidak ada kasus pidananya," ujar Fachry.
"Kita tetap bahwa ini tidak ada masalah," tambahnya.
Politisi PKS ini juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan surat dalam pendukung L/C Misbakhun. "Tidak ada lagi istilah L/C fiktif. Karena tidak ada yang fiktif. Transaksinya terjadi secara riil, ada barang, ada kegiatannya, karena itu tuduhan pemalsuan surat itu yang saya tanyakan tadi di (rapat) Komisi III," ungkapnya.
Misbakhun yang ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional dijerat Pasal 264 ayat (1) dan 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Misbakhun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri sejak Jumat lalu, merupakan tersangka keeenam dalam kasus itu setelah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata (Kepala Bank Century cabang Senayan), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), Hermasnus Hasan Muslim (mantan Dirut Century), Franky Ongkowidjojo (Direktur PT Selalang Prima Internasional).(*)