May Day
Melanggar Hukum Demo Bawa Binatang
Polri menghimbau kepada para peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May day untuk tidak membawa binatang. Membawa binatang dalam aksi demonstrasi merupakan pelanggaran hukum.
"Jangan bawa binatang karena itu sudah melanggar hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Menurutnya, ada peraturan daerah yang mengatur pelarangan membawa binatang berkeliaran di Ibukota. "Perda itu kan juga aturan. Jadi ya itu melanggar hukum," tukasnya lagi.
Selain menghimbau agar para peserta aksi tidak membawa binatang, Polri juga menghimbau agar tidak ada spanduk yang berbau provokatif dan melecehkan simbol agama.
"Ya itu yang kita sepakati kan. Spanduknya apa? Tulisan spanduknya apa? Kalau kami temukan tulisan spanduk saja sudah menimbulkan tindak pidana," ucapnya.
Polri, juga akan menindak tegas pihak-pihak yang ditengarai menghambat kelancaran atau mengganggu ketertiban umum.
Mabes Polri sendiri mengaku hanya akan memback-up tenaga operasioanl Polda dalam mengamankan peringatan aksi May day. "Kami sudah siapkan tenaga cadangan yang back-up seluruh Indonesia. Kami mempunyai kekuatan yang cukup banyak," ucapnya.