Pengumuman UN
UN Ulang Tidak Dipungut Biaya
Kementerian Pendidikan Nas
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Iswidodo
Anggaran untuk UN ulang merupakan satu kesatuan dari penyelenggaraan UN 2010, yang total dananya mencapai Rp 562 miliar. "Nggak ada pungutan apapun," kata Wakil Menteri Pendidikan Fasli Djalal di Jakarta, Sabtu (1/5).
Dana Rp 562 yang telah cair tersebut, dialokasikan untuk biaya UN utama, susulan dan ulang. Biaya itu antara lain untuk pengawas, soal ujian, dan distribusi.
Siswa yang dinyatakan tidak lulus otomatis terdaftar sebagai peserta ujian ulangan. UN 2010, ada sekitar 154.079 siswa yang dinyatakan tidak lulus atau 10 persen dari seluruh peserta ujian, yaitu 1.522.162 siswa.
Intervensi kebijakan pemerintah di dunia pendidikan melalui penyelnggaraan UN telah menuai pro kontra di masyarakat. Bahkan DPR tak bisa berbuat banyak dengan adanya PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN).
Bagi sebagian siswa, UN menjadi momok yang menakutkan. Sudah banyak siswa yang frustasi dan bahkan mencoba bunuh diri dengan menenggak racun.
Dalam sambutan Hari Pendidkan Nasional (Hardiknas) pada Minggu, 2 Mei 2010 ini, Mendiknas M Nuh menyatakan UN merupakan cara evaluasi pendidikan dengan standar nasional untuk mengetahui kekurangannya. UN merupakan alat untuk memetakan kondisi riil atau sebenarnya.
Dari hasil pemetaan ini, pemerintah mengambil dan memutuskan jenis intervensi kebijakan didalam memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia. (*)