Anak dan Istri Jamin DL Sitorus Tak Kabur
24 anggota Tim
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Surat sudah diajukan sejak kemarin (Kamis, 6 Mei 2010). Pak OC Kaligis sudah tandatangan," kata salah seorang anggota Tim kuasa hukum DL Sitorus, Afrian Bondjol di Gegung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
"Anak dan istri pak DL juga berani jamin dia enggak akan melarikan diri," katanya.
Menurut Afrian, alasan KPK menahan DL Sitorus bahwa kliennya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sulit terjadi. Pasalnya, DL Sitorus kini tengah menderita sakit parah.
"Mau lari ke mana? Beliau itu lagi sakit-sakitan. Kalau dibilang mau menghilangkan barang bukti, saya rasa semua sudah diamankan KPK," katanya.
Afrian mendatangi KPK untuk mempertanyakan pengajuan penangguhan penahanan kliennya. Ia mengharapkan KPK menyutujui pengajuan penangguhan penahanan DL Sitorus.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya DL Sitorus baru empat bulan menghirup udara bebas. Ia mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) di dua tahun masa percobaan dalam kasus perambahan hutan di Sumatera Utara.
Namun, pengusaha kelapa sawit itu kembali tersangkut kasus suap hakim tinggi PT TUN Jakarta, Ibrahim. Pada pemeriksaan pertama pada Selasa (4/5/2010), ia langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Oleh KPK, DL Sitorus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula, pengacara Adner Sirait diciduk bersama hakim Ibrahim seusai transaksi suap Rp 300 juta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada awal April 2010. Adner merupakan pengacara PT Sabar Ganda, perusahaan milik DL Sitorus.
Uang itu diduga sebagai suap agar perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemprov DKI Jakarta di PT TUN Jakarta, bisa dimenangkan PT Sabar Ganda. "Pak DL sama sekali tidak mengetahui uang pemberian Rp 300 juta kepada hakim Ibrahim," ujar Afrian.