Selasa, 28 April 2026

Pemeriksaan Susno

Polri Bantah Sertakan Perintah Tangkap dari Kapolri di Surat Pemanggilan

Mabes Polri membantah adanya pernyataan perintah "tangkap" paksa dari Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam surat pemanggilan kedua dari tim penyidik independen terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Mabes Polri membantah adanya pernyataan perintah "tangkap" paksa dari Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam surat pemanggilan kedua dari tim penyidik independen terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

"Tidak ada itu. Kita tidak membuat surat pemanggilan seperti itu, format tulisan tidak seperti itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, saat dihubungi, Senin (10/5/2010).

Menurut Edward, tanpa adanya pernyataan secara tertulis dari Kapolri itu pun, Susno akan dipanggil paksa jika kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini.

"UU yang mengatakan itu. Kalau panggilan kedua tidak hadir akan ada surat perintah penjemputan. Bukan penangkapan," ujarnya.

Edward pun menghaturkan terimakasih dari Polri kepada Susno dan tim penasihat hukum karena telah bersedia hadir memberikan keterangan hari itu.

Susno, dikatakannya akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi dan sindikasi praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Arowana yang didengungkan Susno di Komisi III DPR.

"Sudah ada keterangan awal saksi (terkait kasus itu) dan perlu pendalaman dari beliau (Susno). Kita periksa, perlu keterangan dari dia (Susno)," tuturnya.

Oleh karenanya, menurutnya Susno dan tim penasihat hukum tak perlu mempermasalahkan, jika hari ini Susno ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Kalau dijadikan tersangka itu karena ada bukti dan keterangan saksi. Kalau keberatan, mari beradu argumen di pengadilan. Penyidik bekerja profesional. Kalau ada yang dipermasalahkan, selesaikan di pengadilan atau ajukan pra peradilan. Komentar di pengadilan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved