Penahanan Susno
Marsudi: Penahanan Susno Abuse of Power
Ditahannya mant
Hal itu diungkapkan Marsudi kepada wartawan di rumah Susno, Sabtu (15/5/2010), saat memberi dukungan moril untuk keluarganya. "Dalam masalah (penahanan Susno) ini ada abuse of power, itu saja. Pokoknya abuse of power," ujar Marsudi yang juga mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Dikatakan Marsudi, fakta di lapangan sepertinya hal tersebut terjadi. Ia menilai, jika perwira tinggi saja dibegitukan maka tidak akan bisa melawan. "Habis bagaimana kalau sudah menggunakan pasal gregetan, undang-undang pokoknya, unsurnya kumaha engke (nanti sajalah) ya sudahlah selesai. Jadi lengkap semua itu," ulasnya.
Ia ingat, apa yang terjadi pada Susno seperti cara-cara Komkamtib (Komando Keamanan dan Ketertiban) ala Orde Baru yang mengamankan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Karena orang tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
"Terjadilah kehendakmu, mau bilang apa kita. Kalau sudah kesewenang-wenangan, hands up, tidak bisa dilawan," kata Marsudi.
Marsudi tidak sendirian mendukung Susno, ada dua jenderal yang juga mendukungnya, yakni mantan Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Purn Yuzuar Arsyad, mantan Kapolda NTB Brigjen Pol Purn Surya Iskandar. Marsudi juga mengajak kepada jenderal lainnya untuk mendukung Susno membongkar kasus dengan terbukanya kebenaran.