Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Sidang Praperadilan Susno Dilanjutkan Besok

Sidang permohonan praperadilan yang d

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Sidang Praperadilan Susno Dilanjutkan Besok
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji dengan pengawalan ketat keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010). Susno resmi ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua terkait kasus suap penangkaran arwana di Riau.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, akan dilanjutkan pada Selasa(25/5/2010). Rencananya, dalam sidang ini akan mendengarkan keterangan berupa jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Mabes Polri atas permohonan pemohon(Susno Duadji).

"Sidang dilanjutkan besok jam 10.00 WIB, " ujar Ketua Majelis Hakim, Aswandi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin(24/5/2010).

Sebelumnya, saat sidang, kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan terhadap mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan tanpa didasari adanya bukti yang kuat.

Mabes Polri juga dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

"Penangkapan bukan kepentingan penyidikan, melainkan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon(Susno Duadji), " ujar Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat saat menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin(24/5/2010).

Menurut Henry, Susno Duadji sebenarnya hanya bermaksud untuk membela kepentingan institusi Polri dan bangsa saat membuka praktik-praktik mafia hukum di tempat kerjanya seperti kasus Gayus Tambunan dan korupsi PT Salmah Arowana Lestari.

Karena itulah, lanjut Henry, pihaknya meminta hakim menjatuhkan putusan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya bahwa  penangkapan termohon kepada pemohon berdasarkan surat penangkapan dari Brigjen Pol, Sigit Sudarmanto tanggal 10 Mei 2010, penangkapan tersebut tidak sah.

Tidak hanya itu, penangkapan yang dilakukan pada Selasa 11 Mei 2010 atas perintah Irjen Pol Matius Salempang juga harus dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon(Mabes Polri) untuk membebaskan pemohon(Susno Duadji) seketika setelah putusan pengadilan keluar, " tandasnya.

Susno mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh tim independen Mabes Polri tak jelas hukumnya. Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut melakukan penuntutan kepada pihak Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved