Penahanan Susno
Mabes Polri Tolak Praperadilan Susno Duadji
Mabes Polri melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak permohonan praperadilan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak permohonan praperadilan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji.
"Menolak praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan pada 10 Mei 2010 dan penahanan 11 Mei 2010 adalah sah, membebankan biaya perkara pada pemohon,apabila Pengadilam Negeri memutuskan hal yang lain dimohon seadilnya,"kata Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri Kombes Izah Fadri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.35 WIB ini, Izah juga menegaskan bahwa pihaknya selaku termohon tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil yang ditanyakan pemohon
"Termohon tidak akan menjawab satu-satu dalil-dalil,tapi akan menjawab satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Demikian juga terhadap dalil-dalil lainnya yang tidak relevan terhadap praperadilan dan pertanyaan mengenai pokok perkara tidak ditanggapi. Tapi tidak juga membenarkan dalil-dalil pemohon," ujarnya.