Penahanan Susno
Susno Tidak Perlu Hadir dalam Persidangan
Hakim Tunggal sidang praperadilan Susno Duadji, Haswandi mengatakan bahwa pemohon tidak perlu hadir dalam proses sidang praperadilan. Itu bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan pendapatnya.
"Kepentingan dari pemohon didalam proses praperadilan telah diwakili dan terwakili oleh penasihat hukumnya sebagai kuasa pemohon sendiri. Segala sesuatu yg akan dikemukakan pemohon dapat dikemukakan dan disampaikan oleh penasehat hukum pemohon. Kehadiran pemohon prinsipal tidak silahkan dari pemohon sendiri tidak dari pengadilan," kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Namun Henry mengatakan bahwa tersangka dan pemohon adalah Susno dan pihaknya adalah kuasanya,sehingga hakim tidak bisa mendengarkan kuasa hukum Susno.
"Setiap tahanan berhak hadir di depan pengadilan untuk mengetahui keabsahannya, karena itu hak tersangka. Tidak ada alasan semata-mata sikap arogansi kekuasaan dan tidak menghormati hak-hak asasi pemohon." tandas kuasa hukum Susno Duadji Henry Yosodiningrat di depan Majelis Hakim.
Henry kembali memohon, "Sebagaimana diketahui pemohon prinsipal ada didalam tahanan, untuk besuk saja khusus Susno tidak bisa, kecuali atas perintah pengadilan. Kita memohon kearifan yang mulia."
Pro-kontra tentang kehadiran Susno Duadji dalam persidangan muncul saat Komjen Pol Susno Duadji diminta untuk hadir dalam persidangan gugatan praperadilan.
Sebelum mulai persidangan, Kuasa Hukum mabes polri menilai kehadiran Mantan Kabareskrim yang murah senyum tersebut tidak diperlukan karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya, namun kuasa hukum susno tetap bersikeras agar kliennya tetap dihadirkan.