Penahanan Susno
Kuasa Hukum dan LPSK Akan Kunjungi Susno
Kuasa hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi sel Komjen Pol Susno Duadji di rumah tahanan (Rutan) Makobrimob Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi sel Komjen Pol Susno Duadji di rumah tahanan (Rutan) Makobrimob Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010). Adapun LPSK, sebelumnya memang sudah menjadwalkan bertemu Susno.
Pertemuan LPSK dan mantan Kabareskrim Polri tersebut diungkapkan Muhammad Assegaf sebelum sidang praperadilan berlangsung. "Hari ini setelah sidang kita akan bersama LPSK meluncur ke Kelapa Dua," ujar Assegaf kepada wartawan.
Ketika ditanya apa maksud kedatangan LPSK ke sel Susno, Assegaf mengatakan bahwa LPSK ingin memberikan syarat-syarat saksi yang harus dipenuhi Susno. "Untuk memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi Pak Susno," ucap Assegaf.
Sebelumnya Mabes Polri menyampaikan Susno sebagai perwira tinggi kepolisian yang masih aktif, pengamanan dirinya cukup oleh Polri saja tanpa perlu campur tangan LPSK.
"Tanpa LPSK kita juga memberikan ke pak Susno dan keluarganya," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang.