Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

LPSK Lindungi Susno dalam Kasus Gayus, Arowana dan Polda Jabar

Komjen Pol Susno Duad

zoom-inlihat foto LPSK Lindungi Susno dalam Kasus Gayus, Arowana dan Polda Jabar
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/5/2010)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komjen Pol Susno Duadji resmi mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno akan menjadi saksi yang dilindungi dalam kasus yang menimpanya yakni kasus Gayus HP Tambunan, PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan anggaran pengamanan Pilgub Jawa Barat 2008.

"Dalam kasus pajak Gayus, PT Salmah Arowana Lestari dan anggaran pengamanan Polda Jabar," ujar  anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan usai menemui Susno di tahanan, Rabu (26/5/2010).

Lili mejelaskan, beberapa syarat yang disetujui dan harus dipatuhi Susno antara lain pemohon harus bersedia memberikan keterangan kepada LPSK, tidak boleh kepada pihak lain. Selain tidak boleh berhubungan kepada pihak lain.

Jika memang Susno ingin menemui pihak lain perlu mendapat ijin dari LPSK. "Dia harus meminta ijin, dan dia harus mematuhi semua ketentuan. Dan berupa syarat-syarat lainnya," sambungnya.

Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut  termasuk akan memindahkan Susno ke safe house, Lili menjelaskan belum sampai ke situ. "Belum ke arah sana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved