Penahanan Susno
LPSK Lindungi Susno dalam Kasus Gayus, Arowana dan Polda Jabar
Komjen Pol Susno Duad

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komjen Pol Susno Duadji resmi mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Susno akan menjadi saksi yang dilindungi
dalam kasus yang menimpanya yakni kasus Gayus HP Tambunan, PT Salmah Arowana Lestari
(SAL) dan anggaran pengamanan Pilgub Jawa Barat 2008.
"Dalam kasus pajak Gayus, PT Salmah Arowana Lestari dan anggaran
pengamanan Polda Jabar," ujar anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan
Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan usai menemui Susno
di tahanan, Rabu (26/5/2010).
Lili mejelaskan, beberapa syarat yang disetujui dan harus dipatuhi Susno
antara lain pemohon harus bersedia memberikan keterangan kepada LPSK,
tidak boleh kepada pihak lain. Selain tidak boleh berhubungan kepada
pihak lain.
Jika memang Susno ingin menemui pihak lain perlu mendapat ijin dari
LPSK. "Dia harus meminta ijin, dan dia harus mematuhi semua ketentuan.
Dan berupa syarat-syarat lainnya," sambungnya.
Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut termasuk akan memindahkan
Susno ke safe house, Lili menjelaskan belum sampai ke situ. "Belum ke arah
sana," katanya.