Sabtu, 11 Oktober 2025

Penahanan Susno

Ahmad Yani Bantah Datang Bersama Kuasa Hukum Susno

Anggo

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI diwakili oleh Ahmad Yani sebagai saksi faktual dalam persidangan praperadilan atas gugatan Susno Duadji terhadap Polri yang beragendakan pembuktian membantah bahwa anggota DPR datang ke ruangan Susno bersama-sama dengan kuasa hukumnya.

"Justru saat kami dipersilakan masuk oleh seorang provost yang mengantar kami, di dalam ruangan pak Susno sudah ditemani oleh beberapa kuasa hukumnya,"jelas Ahmad Yani," kepada Hakim tunggal Haswandi, Kamis (27/5/2010).

Saat berada di dalam ruangan, terlihat Susno tidak dalam keadaan diperiksa sehingga beberapa anggota Komisi III DPR RI tersebut bisa berkomunikasi dengan Susno Duadji.

"Jadi kami dan kuasa hukumnya tidak ada hubungan apa-apa," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri menuding bahwa antara anggota Komisi III DPR RI dan kuasa hukum dari eks Kabareskrim ini telah mendatangi Susno Duadji secara bersamaan. Dan telah melakukan pengusiuran terhadap anggota polisi yang hendak melakukan pemeriksaan terhadap Susno.

"Kami datang bersepuluh dengan menggunakan bis," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved