Penahanan Susno
Diberi Safe House, Keluarga Serahkan LPSK
Keluarga besar mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul Susno akan diberikan safe house. Seperti diketahui Susno sudah teken kontrak dengan LPSK.

"Safe house (rumah aman) mereka yang mengatur. Mestinya kita serahkan semuanya ke LPSK. Mereka kan dibuat berdasar undang-undang. Setelah mereka berdua menandatangani," ujar kakak sepupu Susno, Husni Maderi di Makobrimob, Jumat (28/5/2010).
Apapun keputusan dan kebijaksanaan LPSK terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, keluarga akan senang menerimanya. Meski tidak dipungkiri ada beberapa persyaratan antara Susno dan LPSK mengikat keluarga, seperti tidak boleh memberitahukan safe house untuk Susno ke orang lain.
Bagaimana jika Polri tidak mengijinkan Susno dipindah menyusul statusnya sebagai tersangka? Husni hanya mengatakan Polri harus menghormati putusan LPSK, karena sudah jelas status mereka diikat undang-undang.