Penahanan Susno
Vonis Putusan Praperadilan Susno Belum Tentu Hadir
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, hari ini akan menjalani sidang putusan praperadilan. Direncanakan, agenda persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, hari ini akan menjalani sidang putusan praperadilan. Direncanakan, agenda persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.
"Ya, betul nanti agendanya putusan, jam 11 siang, " ujar salah satu Kuasa Hukum Susno Duadji, Zularmain Azis saat dihubungi melalui telepon, Senin(31/5/2010).
Meski begitu, menurut Zularmain dalam sidang vonis praperadilan nanti, kehadiran Susno belum dapat dipastikan kedatangannya.
"Belum tahu kita mau datang atau tidak, nanti kan diberitahu apakah Pak Susno bisa hadir atau tidak di pengadilan, " jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji melalui para kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal kepada kliennya.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal menangkap Susno pada Senin (9/5/2010). Susno ditahan setelah memberi kesaksian makelar kasus dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Atas keterangan Sjahril Djohan, orang yang disebut-sebut makelar kasus, penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka kasus tersebut. Keesokan harinya, Selasa (10/5/2010), Susno resmi ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.