Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Kubu Susno Duga LPSK-Polri Sekongkol

Pengacara Henry Josodiningrat menyesalkan langkah LPSK yang justru membiarkan kliennya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, tetap berada di dalam tahanan Mako Brimob Depok

zoom-inlihat foto Kubu Susno Duga LPSK-Polri Sekongkol
tribunnews.com/dany permana
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, didampingi Henry Yosodiningrat dan tim pengacara Susno yang lain.
Laporan Tribunnews.com, Acoz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Henry Josodiningrat menyesalkan langkah LPSK yang justru membiarkan kliennya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, tetap berada di dalam tahanan Mako Brimob Depok, yang notabennya wilayah kekuasaan Polri. Henry menduga hal itu terjadi, karena ada persekongkokolan di antara kedua lembaga tersebut.

"Saya bingung, saya tidak bisa memahami pernyataan LPSK. Kesannya saya (tangkap), kok LPSK bersekongkol dengan Polri yah," kata Henry seusai mendaftar calon pimpinan KPK di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Menurut Henry, persepsi LPSK yang menyatakan Susno berada dalam pengawasan LPSK meski ditahan di Mako Brimob, adalah suatu kekeliruan. Karena, rutan dan safe house LPSK tentu berbeda.

Bagi Henry, seharusnya LPSK tetap menggunakan kewenangannya yang teloah diatur dalam undang-undang untuk melindungi Susno ke safe house, dan bukannya justru bersepakat dengan Polri soal mkanisme penahanan Susno.

Henry merujuk pada kewenangan LPSK sebagaimana diatur UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK, yang mewajibkan Polri mematuhi keputusan LPSK. Dengan peraturan yang bersifat khusus ini, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan Polri harus dikesampingkan. "Peraturan yang bersifat khusus mengalahkan yang umum," ujar Henry.

Henry kembali menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi Susno untuk melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti, jika berada dalam pengawasan LPSK di safe house. "Kalau mereka (Polri) tidak percaya, berarti tidak percaya dengan lembaga yang dibentuk undang-undang dong," ujarnya.

Henry mengimbau LPSK segera mengajukan uji materi atau judicial reviews pasal tentang kewenananga lembaganya ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar posisinya makin kuat. "Kita akan bicara pada LPSK," tutupnya.

Sebelumnya, LPSK bersepakat dengan Pori, bahwa Susno tetap ditahan di Mako Brimob Depok dan LPSK bisa mengawasi keseharian dan pemeriksaan jenderal bintang tiga tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved