Kamis, 9 Oktober 2025

Penahanan Susno

LPSK Tak Punya Nyali Lindungi Susno

Kedatangan LPSK ke Komis

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan LPSK ke Komisi III DPR RI justru dihujani banyak pertanyaan anggota DPR terkait perlindungan yang diberikan LPSK kepada Komjen Pol Susno Duadji yang tidak maksimal dengan alasan lemahnya undang-undang nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur kewenangan LPSK, Kamis (3/6/2010).

Anggota Komisi III justru mempertanyakan lain, sebenarnya undang-undang sudah kuat mengatur kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang jadi wishtel blower seperti Susno Duadji.

"Saya rasa ini bukan  soal undang-undang atau pasal. Tapi masalah nyali. Kalau masalah pasal, pasal 10 undang-undang nomor 13 tahun 2006  sudah jelas mengatur bahwa saksi dan korban harus dilindungi," kata Fachry Hamzah dalam RDP dengan LPSK di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Begitu pula pendapat anggota DPR RI yang lainnya, Nudirman Munir, yang menganggap LPSK kurang proaktif dan kreatif.

"LPSK hanya diam saja, karena selalu mengacu pada undang-undang yang mengharuskan saksi mengajukan perlidungan. Harusnya LPSK mendatangi saksi-saksi. Alasan kejaksaan, polri, dan mahkamah agung bisa di kesampingkan semua," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved