Penahanan Susno
LPSK Tak Punya Nyali Lindungi Susno
Kedatangan LPSK ke Komis
Anggota Komisi III justru mempertanyakan lain, sebenarnya undang-undang sudah kuat mengatur kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang jadi wishtel blower seperti Susno Duadji.
"Saya rasa ini bukan soal undang-undang atau pasal. Tapi masalah nyali. Kalau masalah pasal, pasal 10 undang-undang nomor 13 tahun 2006 sudah jelas mengatur bahwa saksi dan korban harus dilindungi," kata Fachry Hamzah dalam RDP dengan LPSK di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Begitu pula pendapat anggota DPR RI yang lainnya, Nudirman Munir, yang menganggap LPSK kurang proaktif dan kreatif.
"LPSK hanya diam saja, karena selalu mengacu pada undang-undang yang mengharuskan saksi mengajukan perlidungan. Harusnya LPSK mendatangi saksi-saksi. Alasan kejaksaan, polri, dan mahkamah agung bisa di kesampingkan semua," jelasnya.