Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Susno Diancaman Secara Tidak Langsung oleh Polri

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, menganggap saat ini Susno Duadji sedang mengalami ancaman secara tidak langsung sebagai saksi, sehingga keberadaannya menjadi susah untuk diakses.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, menganggap saat ini Susno Duadji sedang mengalami ancaman secara tidak langsung  sebagai saksi, sehingga keberadaannya menjadi susah untuk diakses.

"LPSK harus melindungi saksi dari ancaman langsung atau tidak langsung. Dia (Susno) sudah mengalami ancaman secara tidak langsung, sehingga ia tidak bisa memberikan keterangan apa-apa lagi," kata Yani dalam pertemuan Komisi III dengan LPSK, Kamis (3/6/2010).

Menurutnya, undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK sudah cukup, meskipun harus ada tambahan klausul. "Apa yang diinginkan dalam undang-undang ini (UU No 13 Tahun 2006 tetntang LPSK) sudah sesuai dan jelas landasan filosofis dan sosiologis," katanya.

Mengenai ada ganjalan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK, menurut Ahmad Yani, hal tersebut bisa disiasati. "Adanya aturan bahwa perlidungan hanya diberikan kepada orang yang mengajukan permohonan itu bisa disiati. Tidak ada lagi institusi manapun yang bisa intervensi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved