Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Tak Masalah jika Pengacara Susno Ajukan Judicial Riview

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapakan tidak ada masalah jika Pengacara Susno Duadji mengajukan Judical Review terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Tak Masalah jika Pengacara Susno Ajukan Judicial Riview
Tribunnews.com/Danny Permana
Komjen Susno Duadji dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat saat mengelar konferensi pers
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapakan tidak ada masalah jika Pengacara Susno Duadji mengajukan Judical Review terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang  LPSK.

"Saya kira nanti kita lihat hasil dalam forum ini (RDP LPSK dengan DPR RI), capaiaan apa yang akan didapat dan dianggap belum cukupnya seperti apa lagi, kemudian langkah kedepan seperti apa, bila dianggap perlu Judical Review, itu tidak ada masalah bagi kami," terangnya, Kamis (3/5/2010).

Menurutnya LPSK akan menyambut baik langkah yang dilakukan pengacara Susno Duadji untuk mengajukan judical review. "Pengacara susno bisa ajukan ke kita. Susno sudah punya pengacara, jadi kenapa tidak bagi kami," katanya

Namun, dalam perubahan undang-undang tersebut jangan hanya melihat satu solusi, lihat solusi lain. "Di DPR anggotanya banyak sehingga pemikiran untuk solusi itu banyak. Kita pun akan melihat solusi yang lain. Belum tentu juga dengan satu solusi itu baik,"ucapnya.

Kedatangan LPSK ke DPR RI hari ini, Kamis (3/6/2010) saat ini dimaksudkan pula untuk menyampaikan permasalahan benturan kewenangan. "Masalah Proaktif sudah jelas aturannya bahwa yang bersangkutan yang  harus mengajukan, kita hanya  sekedar menghubungi yang bersangkutan, tidak bisa sepihak menentukan perlindungan yang bersangkutan dalam koridor undang-undang," katanya. (Tribunnews.com/ Adi Suhendi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved