Penahanan Susno
Tak Masalah jika Pengacara Susno Ajukan Judicial Riview
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapakan tidak ada masalah jika Pengacara Susno Duadji mengajukan Judical Review terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapakan tidak ada masalah jika Pengacara Susno Duadji mengajukan Judical Review terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.
"Saya kira nanti kita lihat hasil dalam forum ini (RDP LPSK dengan DPR RI), capaiaan apa yang akan didapat dan dianggap belum cukupnya seperti apa lagi, kemudian langkah kedepan seperti apa, bila dianggap perlu Judical Review, itu tidak ada masalah bagi kami," terangnya, Kamis (3/5/2010).
Menurutnya LPSK akan menyambut baik langkah yang dilakukan pengacara Susno Duadji untuk mengajukan judical review. "Pengacara susno bisa ajukan ke kita. Susno sudah punya pengacara, jadi kenapa tidak bagi kami," katanya
Namun, dalam perubahan undang-undang tersebut jangan hanya melihat satu solusi, lihat solusi lain. "Di DPR anggotanya banyak sehingga pemikiran untuk solusi itu banyak. Kita pun akan melihat solusi yang lain. Belum tentu juga dengan satu solusi itu baik,"ucapnya.
Kedatangan LPSK ke DPR RI hari ini, Kamis (3/6/2010) saat ini dimaksudkan pula untuk menyampaikan permasalahan benturan kewenangan. "Masalah Proaktif sudah jelas aturannya bahwa yang bersangkutan yang harus mengajukan, kita hanya sekedar menghubungi yang bersangkutan, tidak bisa sepihak menentukan perlindungan yang bersangkutan dalam koridor undang-undang," katanya. (Tribunnews.com/ Adi Suhendi)