Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

LPSK: Komisi III segera Panggil Kapolri

Terkait dengan penyerahan mantan Kabareskim Komjenpol Susno Duaji, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri, Bambang Hendarso Danuri.

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto LPSK: Komisi III segera Panggil Kapolri
Tribunnews.com/Danny Permana
Komjen Susno Duadji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan penyerahan mantan Kabareskim Komjenpol Susno Duaji, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri, Bambang Hendarso Danuri.

"Namun kapan hal itu dilakukan, kami tidak tahu" tutur Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, usai menerima kedatangan tiga orang pengacara Susno, di kantor LPSK, Jakarta Pusat, Jumat (04/06/2010).

Sebelumnya, Komisi III juga menyarankan LPSK agar mengirimkan surat kepada Kapolri dan Presiden, terkait penyerahan Susno ke LPSK untuk ditempatkan di safe house, terkait status Susno sebagai saksi dan whistle blower.

Selain berencana memanggil Kapolri, terkait kasus Susno Komisi III juga berencana untuk merevisi Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi. Hal tersebut dilakukan Komisi III bersama dengan LPSK dan satgas mafia hukum.

"Hal itu untuk mengantisipasi peristiwa yang sama (kasus Susno-red)," tutur Abdul Haris.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan pergesekan kewenangan antara pihak Kepolisian dengan LPSK. Dimana pihak kepolisian menganggap Susno sebagai tersangka yang harus ditahan, dan LPSK memandang Susno sebagai saksi dan whistle blower yang harus dilindungi.

Menurut Abdul Haris, ada pendapat yang mengkhendaki sengketa ini diselesaikan di mahkamah konstitusi, dan ada juga yang tidak mengharapkan hal tersebut.

"Tentunya hal itu akan menjadi pertimbangan kami, diajukan ke mahkamah konstitusi atau tidak." ujarnya. (*).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved