Kamis, 9 Oktober 2025

Penahanan Susno

Belum Lengkap Berkas Kasus Susno Dikembalikan

Berkas mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus Arwana, berkasnya kembali dikembalikan dengan status belum lengkap (P-18) disertai petunjuk jaksa peneliti (P-19).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Belum Lengkap Berkas Kasus Susno Dikembalikan
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/5/2010)
Laporan Wartawan Tribunnews.com/ Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus Arwana, berkasnya kembali dikembalikan dengan status belum lengkap (P-18) disertai petunjuk jaksa peneliti (P-19).

"Untuk yang kasus Pilkada Jawa Baratnya, berkasnya belum dilimpahkan," katanya.

Dalam kasus Pilkada Jawa Barat, Susno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan jika hari ini berkas sembilan tersangka kasus Gayus telah dinyatakan lengkap.

"Ya benar. Hari ini dari tim penyidik independen telah diterima
informasi kalau sembilan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap kecuali berkas SD (kasus Arwana)," katanya. Termasuk Andi Kosasih? "Ya," tutupnya menguatkan pernyataan Edward.

Sementara itu, berkas Gayus Tambunan yang terkait dugaan korupsi dan atau suap dari perusahaan wajib pajak, berkas perkaranya hingga kini juga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam dugaan tindak pidana itu, Gayus disangkakan Pasal 11 jo Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang.

Untuk berkas kasus Arwana dengan tersangka Haposan Hutagalung, Kejaksaan Agung juga belum menerima berkas perkaranya. Haposan sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved