Penahanan Susno
Belum Lengkap Berkas Kasus Susno Dikembalikan
Berkas mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus Arwana, berkasnya kembali dikembalikan dengan status belum lengkap (P-18) disertai petunjuk jaksa peneliti (P-19).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
dalam kasus Arwana, berkasnya kembali dikembalikan dengan status belum
lengkap (P-18) disertai petunjuk jaksa peneliti (P-19).
"Untuk yang kasus Pilkada Jawa Baratnya, berkasnya belum dilimpahkan,"
katanya.
Dalam kasus Pilkada Jawa Barat, Susno dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau
Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 tahun
1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri
Lubis mengatakan jika hari ini berkas sembilan tersangka kasus Gayus
telah dinyatakan lengkap.
"Ya benar. Hari ini dari tim penyidik independen telah diterima
informasi kalau sembilan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap
kecuali berkas SD (kasus Arwana)," katanya. Termasuk Andi Kosasih? "Ya,"
tutupnya menguatkan pernyataan Edward.
Sementara itu, berkas Gayus Tambunan yang terkait dugaan korupsi dan atau suap dari perusahaan wajib pajak, berkas perkaranya hingga kini juga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam dugaan tindak pidana itu, Gayus disangkakan Pasal 11 jo Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang.
Untuk berkas kasus Arwana dengan tersangka Haposan Hutagalung, Kejaksaan Agung juga belum menerima berkas perkaranya. Haposan sendiri dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)