Kamis, 30 April 2026

Sidang Anggodo

Johan Budi: KPK Butuh Waktu Seret Pelaku Lain di Kasus Anggodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan hingga kini pihaknya belum mencantumkan status tersangka terhadap Ary Muladi

Tayang:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan hingga kini pihaknya belum mencantumkan status tersangka terhadap Ary Muladi, kendati pihak kuasa hukum Anggodo Widjojo menilai, sudah selayaknya KPK menetapkan status tersangka terhadap Ary Muladi karena dugaan atas perannya yang membantu aksi Anggodo dalam melakukan upaya suap dan menghalang-halangi penyelidikan, dan penyidikan KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditemui wartawan di Kantor KPK, Rabu (16/6/2010), proses penyidikan dugaan suap dan menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo, masih terus berlanjut, namun membutuhkan waktu dan proses untuk menuntaskannya.

"Proses ini masih berlanjut, tidak berhenti kepada Anggodo tetapi butuh proses dan waktu," tutur Johan. Namun ia sendiri tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
"Siapa saja yang terlibat dalam dakwaan Anggodo akan kita tindak juga, namun jangan dibatasi siapa orangnya," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Anggodo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2010) kemarin, tim kuasa hukum Anggodo mempertanyakan KPK mengapa hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap Ary Muladi, dalam kaitan upaya penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan KPK yang dituduhkan kepada kliennya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved