Penahanan Susno
Praperadilan Kedua Susno Digelar Dua Pekan Lagi
Setelah kalah dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji akan menggugat kembali. Praperadilannya kedua akan dilaksanakan pada 5 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji akan menggugat kembali. Praperadilannya kedua akan dilaksanakan pada 5 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian jadwal praperadilan mantan Kabareskrim Mabes Polri ini disampaikan Sudarwin, hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut. "Sidangnya akan dilaksanakan pada Senin lusa," ujar Sudarwin saat ditanya wartawan di kantornya.
Menurut Sudarwin, penugasan dirinya sebagai hakim tunggal baru diketahuinya kemarin. Diketahui dari surat tugas yang diberikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di meja kerja Sudarwin.
Sudarwin menjelaskan dalam permohonannya, Susno menggugat penambahan penahanannya menjadi 20 hari. Susno beralasan penambahan penahanan ini tidak sah. "Gugatannya terkait tidak sahnya penahanan lanjutan dengan alasan Susno berada di bawah LPSK," terangnya.
Sebelumnya, dalam gugatan pertama, Susno mempertanyakan Mabes Polri yang menangkap dan menahannya. Susno menilai hal tersebut tidak sah sehingga ia menggugat Mabes Polroi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Susno dan Mabes Polri pun menang.
Kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni beberapa hari lalu mengaku tetap optimis dengan gugatan kedua kliennya yang dilayangkan ke Mabes Polri. "Kita optimis menang, mudah-mudahan hakim bisa pahami argumentasi hukum kita, dan kabulkan praperadilan. Resiko kalau ditolak hormati keputusan," ujar Efran.