Penahanan Susno
Polri: Gugatan Susno Dibenarkan
Lalu, bagaimana pendapat Polri atas gugatan kedua anggotanya itu?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri. Kali ini yang menjadi materi praperadilan adalah masalah perpanjangan penahanannya. Lalu, bagaimana pendapat Polri atas gugatan kedua anggotanya itu?
"Itu sesuatu yang dibenarkan. Kita ikuti saja prosesnya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/7/2010).
Dikatakan Edward, Mabes Polri siap mengikuti proses persidangan nanti."Kita dari penyidik masih yakin soal perpanjangan (penahanan) itu tetap sah. Nanti kita lihatlah perkembangan dari pengadilan," katanya.
Saat ditanya apakah Polri akan memperpanjang masa penahanan Susno mengingat penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan atau gratifikasi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari akan segera berakhir minggu ini, Edward menjawab "Kita lihat nanti. Kalau masalah sudah selesai sudah ada informasi P-21, ya kita limpahkan," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)