Penahanan Susno
Henry: P21 Perkara Susno Itu Ajaib!
Penasihat hukum Susno Duadji Henry Yosodiningrat, menilai P 21nya berkas Susno Duadji sebagai sesuatu yang ajaib
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Susno Duadji Henry Yosodiningrat, menilai P 21nya berkas Susno Duadji dalam perkara gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) sebagai sesuatu yang ajaib. Menurut Henry hal ini semakin mencerminkan ketidakadilan yang dilakukan Polri serta ada nuansa sakit hati.
"Menurut saya ini ajaib. Pak Susno kan sebagai Witshel Blowernya, yang membongkar mafia hukum atau markus. Sekarang yang markusnya sendiri mana kok perkaranya belum dilimpahkan. Kasusnya Haposan kemana, kemudian Sjahrir kemana?," ungkapnya sesuai persidangan praperadilan Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Ia juga mempertanyakan anggota kepolisian yang pernah disebut oleh Kompol Arafat namun sampai saat ini kasus tersebut belum jua dilimpahkan.
"Tanya sama orang yang tahu hukum atau yang peka terhadap keadilan ini ada apa? Kok malah perkara pak Susno dilimpahkan bahkan mungkin akan disidangkan disini nanti," katanya.
Ia merasa heran, pasalnya, Susno sebagai orang yang mengumumkan dan membongkar masalah mafia hukum malah mendapat rekayasa kasus dengan menerima kasus Gratifikasi PT SAL sebesar Rp 500 juta. Sementara pihak-pihak yang dinilai Henry telah bermain dengan puluhan miliar malah tidak diketahui perkaranya.